• info@pesisirselatan.go.id
  • Hours: Mon-Fri: 8am – 4pm

02 September 2015

275 kali dibaca

Sidang Sengketa Pilkada Digelar Bakal Calon Akui Kelalaiannya

Painan,September 2015.   

Panitia Pengawas (Panwas) Pemilihan Kabupaten Pessel gelar sidang sengketa Pilkada  terkait kasus pembatalan pasangan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati  Burhanudin dan Novril Anas yang diusung Partai PPP dan Demokrat Selasa (1/9) kemarin di KPRI Painan.

Dimana pasangan Bakal Calon Burhanudin  Novril Anas memasuki gugatannya ke Panwas Pemilihan Pessel terkait Keputusan KPU Pesisir Selatan Nomor 74 Tahun 2015 tentang Penetapan Pasangan Calon pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pesisir Selatan tahun 2015 yang membatalkan pencalonannya .

Sidang sengketa ini telah yang kedua kalinya digelar,dimana sidang pertama digelar Minggu (30/08) dengan agenda penyampaian materi gugatan dan sidang sengketa yang kedua Selasa (1/9) mendengarkan jawaban KPUD Pessel sebagai pihak termohon.

Hadir dalam sidang sengketa ini  Ketua Panwas Pemilihan Pessel Windra Ihsan, Divisi Pengawasan dan Hubungan antar Lembaga Rusli dan Divisi Hukum dan Penanganan Pelanggaran Afrianto ,5 Komisioner KPUD dan pihak pemohon yaitu pasangan Burhanudin dan Novril anas didampingi kuasa hukumnya  Nila Tulisia SH  Advocates dan Legal Counsultans  .

Dalam jawaban KPUD Pessel yang dibacakan oleh Ketua KPUD Epaldi Bahar menerangkan pasangan ini tidak memenuhi syarat pada hasil penetapan calon Senin (24/08) lalu karena  hasil penelitian persyaratan pencalonan dan syarat calon, atas nama Buhanuddin memenuhi syarat. Tetapi, pasangannya atas nama Novril Anas tidak memenuhi syarat calon. Persyaratan yang tidak diserahkan oleh  Novril Anas hingga batas akhir masa perbaikan adalah tanda bukti tidak mempunyai tunggakan pajak dari kantor pelayanan pajak (KPP) tempat bakal calon yang bersangkutan terdaftar.

Padahal sesuai Pasal 4 ayat (1) huruf l Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 12 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Dan/Atau Walikota Dan Wakil Walikota, calon Bupati dan Wakil Bupati harus memenuhi persyaratan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak dan memiliki laporan pajak pribadi.

Pasal 42 ayat (1) huruf o Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 12 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Dan/Atau Walikota Dan Wakil Walikota, untuk pembuktian Pasal 4 ayat (1) huruf l, calon Bupati dan Wakil Bupati harus menyerahkan fotokopi kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama Bakal Calon, tanda terima penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi atas nama Bakal Calon, untuk masa 5 (lima) tahun terakhir atau sejak Bakal Calon menjadi wajib pajak, dan tanda bukti tidak mempunyaitunggakan pajak dari Kantor Pelayanan Pajak(KPP) tempat Bakal Calon yang bersangkutanterdaftar.

"Maka sesuai hasil verifikasi syarat pencalonan atas nama Novril Anas berdasarkan ketentuan tersebut, dokumen yang diserahkan ke KPU Pessel hanya fotokopi NPWP, Tanda terima penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi atas nama Bakal Calon untuk masa 5 (lima) tahun terakhir," ujarnya

Selain itu untuk syarat ketiga dari Pasl 42 ayat (1) huruf o PKPU Nomor 12 Tahun 2015, yang diserahkan oleh yang bersangkutan hanya Bukti Penerimaan Surat Nomor PEM:0100371818aug2015 tertanggal 7 Agustus Tahun 2015 dengan keterangan Permohonan tanda Bukti tidak mempunyai tunggakan pajak oleh Saudara Novril, Alamat Jl. Waringin II No.50 RT.006 RW.08 Kayu Putih Jakarta, dengan NPWP : 25.559.046.5-003.000 dikeluarkan oleh Kementerian Keuangan Republik Indonesia, Direktorat Jenderal Pajak, Kantor Wilayah DJP Jakarta Timur, KPP Pratama Jakarta Pulogadung",.

Sidang sengketa ini juga mendengarkan jawaban dari pemohon , Dan pemohon pasangan Burhanudin Novril Anas mengakui kelalainnya memenuhi syarat pencalonan mereka sehingga tidak terpenuhi dalam waktu yang ditentukan sesuai aturan.

Sementara itu Ketua Panwas Pemilihan Kabupaten Pessel Windra Ihsan kepada Padang Ekspres mengungkapkan secara resmi berkas sengketa yang diajukan oleh pasangan calon Burhanudin dan Novril anas telah diterimannya dan telah kedua kalinya sidang sengketa digelar guna memediasi kedua belah pihak untuk mencari penyelesaian.

"Kita telah mendengarkan jawaban kedua belah pihak terkait sengketa ini, dan hasil penetapan putusan sengketa akan ditetapkan pada Sabtu (5/09) mendatang," ujarnya

Seperti di ketahui ada empat pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Pesisir Selatan yang mendaftar ke KPUD Pessel, tiga bakal pasangan calon lolos sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati Pesisir Selatan Pemilihan Tahun 2015, yakni pasangan Hendrajoni -- Rusma Yul Anwar mendapatkan nomor urut 3, pasangan Editiawarman -- Bakri Bakar mendapatkan nomor urut 1, dan pasangan Alirman Sori -- Raswin mendapatkan nomor urut 2. Sementara satu pasangan calon yang gagal menjadi calon adalah pasangan Burhanuddin -- Novril Anas.(07