Painan, Juli --- Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan mengimbau seluruh satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di lingkungannya agar tetap mengoptimalkan pelayanan terhadap masyarakat yang membutuhkan meski dalam bulan suci Ramadhan.
"Kita imbau seluruh SKPD agar tidak menjadikan puasa sebagai alasan untuk mengurangi pelayanan. Puasa terus, pelayanan juga tetap jalan karena masyarakat membutuhkan, " ujar Bupati Pesisir Selatan Nasrul Abit di Painan, kemarin.
Kata dia, tentang aturan jam kerja pada bulan Ramadhan ini, pemerintah kabupaten (Pemkab) setempat telah menerbitkan kebijakan pengurangan jam kerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan pemkab itu, selama Bulan Puasa.
Mengenai surat edaran mengenai pengurangan jam kerja itu sudah disampaikan kepada seluruh SKPD di lingkungan pemkab itu.
Aturan yang telah ditetapkan itu harus dilaksanakan oleh seorang PNS di lingkungan Pemkab itu, tanpa mengurangi nilai-nilai ibadah puasa pada bulan Ramadhan yang tengah dilaksanakan.
"Jam masuk selama Bulan Puasa sedikit agak terlambat dari biasa yakni jam 08.00 WIB, kemudian pulang sedikit lebih awal pada jam 15.00 WIB," kata dia.
Pada hari-hari biasa, jam masuk pukul 07.30 WIB sehingga berubah menjadi pukul 08.00 WIB pada Bulan Ramadhan ini, sedangkan jam pulang yang sebelumnya pukul 16.00 WIB pada Senin hingga Kamis berubah menjadi pukul 15.00 WIB, sedangkan Jumat, biasanya pulang jam 17.00 WIB kini menjadi jam 16.00 WIB.
Pengurangan jam kerja itu hendak jangan sampai disertai oleh penurunan kinerja para pegawai negeri di lingkungan pemkab itu sehingga ibadah puasa dengan kewajiban sebagai seorang PNS tetap sejalan.
Ia mengatakan, para pegawai negeri sipil harus tetap mampu menyinergikan tugas pokok dan fungsinya selama bulan Ramadhan.
"Pelayanan publik tetap jalankan dan jangan sampai terganggu dengan pengurangan jam kerja pegawai negeri sipil ini," kata dia.
Pada bulan suci Ramadhan ini juga, jam istirahat siang PNS di lingkungan pemkab itu berbeda dari hari-hari biasa. Bulan Ramadhan itu istirahat siang bagi PNS tersebut hanya setengah jam pada jam 12.30 – 13.00 WIB, sedangkan hari biasa pukul 12.00-13.30 WIB.(04)