• info@pesisirselatan.go.id
  • Hours: Mon-Fri: 8am – 4pm

27 September 2012

797 kali dibaca

Sosialisasi Pembinaan Jasa Postel

Painan, September 2012

Kemajuan Teknologi Informatika Komunikasi (TIK) di zaman globalisasi ini sangat cepat sekali, salah satu contohnya yaitu pemakaian/pengunaan Internet.Semua tingkatan manusia mulai dari anak-anak, remaja, dewasa, dan manula mengetahui dan menggunakan layanan internet, contoh yang sekarang lagi marak yaitu jejaringan sosial Facebook, tweeter. 

Pada hari selasa, 27 September 2012, Dishubkominfo Prov. Sumatera Barat bekerja sama dengan Dishubkominfo Kab. Pesisir Selatan mengadakan kegiatan Sosialisasi Jasa Pembinaan Pos dan Telekomunikasi di Kabupaten Pesisir Selatan, tepatnya di Ruang Pertemuan KP-RI Painan dengan Tema "Sosialisasi Warnet Sehat & Peraturan Bupati No. 22 Tahun 2011". 

Dalam acara ini, Ir. Nurfitrisman, MM (Kasi Postel Dishubkominfo Prov. Sumbar) mengatakan dalam sambutannya "Gunakanlah TIK yang khususnya penggunaan dan Pemakaian Internet secara sehat dan baik, jangan salah gunakan untuk sesuatu hal yang nantinya berakibat buruk bagi diri pribadi khususnya, dan merugikan orang banyak umumnya" yang disampaikan kepada para peserta yang terdiri dari pelajar SMA/SMK, pengelola Warnet, dan Instansi/lembaga terkait se-kabupaten Pesisir Selatan.

"Internet itu bagaikan Pedang Bermata Dua, yang artinya mempunyai dua sisi, yaitu sisi baik dan sisi yang buruk", hal ini disampaikan oleh salah satu narasumber dalam acara ini, yaitu Drs. BERLIAN, M.Kom (Kabid. Kominfo & kehumasan Dishubkominfo Kab. Pessel). Dalam materinya, Drs. Berlian, M.Kom menyampaikan, hati-hatilah terhadap penggunaan/pemakaian internet. Gunakanlah untuk hal-hal yang bermanfaat seperti Korespondensi, komunikasi,informasi, pertukaran data, transaksi bisnis, hiburan yang menguntungkan secara positif bagi si pengguna. Dan hindari dan jangan gunakan untuk hal yang bersifat negatif seperti, pencurian (hacking), pemalsuan, penipuan, pornographi, pornoaksi, pelanggaran hak cipta, dll.

Hasnul Karim, SH (Kasubag Perundang-Undangan Sekda Kab. Pessel) menjelaskan kepada peserta Peraturan Bupati No. 22 Tahun 2012 tentang Pedoman Usaha Jasa Layanan Akses Internet. Dia memaparkan satu demi satu tentang aturan suatu warnet, seperti melarang pelajar pada waktu jam belajar kecuali ada surat izin dari guru, melarang menyediakan akses porno, judi, minuman beralkohol dll, jadwal warnet, dan sebuah warnet haruslah mempunyai Surat Izin Usaha tempat usaha.

Sedangkan LKAAM Prov. Sumbar Drs. H. Tk. Bagindo Moh. Leter menyampaikan Bina, Bimbing, dan Didiklah seorang manusia dari kecil dalam bidang Agama (membentuk keimanan dan moralnya), Ilmu, keterampilan dan berpikir/intelektual yang positif untuk mempunyai jiwa usaha yang sehat. Karena hal-hal tersebutlah maka penggunaan/pemakaian TIK dapat digunakan secara baik, positif dan sehat, yang nantinya dapat berguna bagi dirinya pribadi khususnya dan masyarakat umumnya terutama di era globalisasi ini.Dia juga memaparkan jangan tinggalkan adat istiadat Minangkabau yang telah ada selama ini, terutama bagaimana kita hidup bermasyarakat di alam Minangkabau ini.YBD (03)