Painan, September ----
Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK), Rumah Sakit Umum Daerah Tapan akan diajukan Pemerintah Daerah kepada DPRD. Hal ini terkait dimulainya pembangunan RSUD Tapan awal Oktober ini. Ranperda SOTK ini akan diajukan sebagai prasyarat pengisian jabatan baik struktural dan fungsional sehingga legalitasnya sebagai sebuah organisasi daerah terpenuhi.
Kepala Bagian Hukum Setdakab Pesisir Selatan, Sabrul Bayang SH menjelaskan bahwa Ranperda ini akan diajukan, menyusul akan beroperasinya RSUD Tapan pada tahun 2013. "direncanakan pada tahun 2013, RSUD Tapan ini akan melakukan pelayanan kepada masyarakat, untuk itu, maka SOTK yang menjadi payung hukum sebagai sebuah SKPD akan diajukan dalam waktu dekat" sebut Sabrul.
Sementara itu, terkait relokasi RSUD Painan, pemerintah daerah berencana melakukan pemindahan lokasi RSUD Painan ke Bukit PDAM Painan. Terpisah Direktur RSUD Painan, Dr. H Satria Wibawa, M.Kes melalui Kepala Subbag Perencanaan, Jafri Wandi, SKM, MT, menjelaskan bahwa master plan dan anggaran pembebasan lahan sudah dimasukkan dalam Rencana Anggaran Perubahan Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) TA 2012.
"RSDU Painan mendesak untuk direlokasi, karena sudah tidak layak dan representatif sebagai rumah sakit umum daerah, terutama dari sisi sanitasi dan luas areal" tukuknya. (01)