Painan, meningkatkan pemahaman Aparatur Sipil Negara (ASN) mengenai pengelolaan data Statistik Sektoral di Daerah, Dinas Komunikasi dan Informatika Prov. Sumbar menghadirkan pembicara dari Direktorat Perencanaan, Evaluasi, dan Informasi Pembangunan Daerah Direktoral Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri yang diwakili Kepala Seksi Informasi Pembangunan Daerah A. Yudi Wicaksono, S. STP, MPP pada acara Sosialisasi Pengelolaan Statistik Sektoral yang bertempat di Lantai II Diskominfo Sumbar, selasa (26/03)
Bertindak sebagai narasumber dalam acara tersebut A. Yudi Wicaksono, S. STP, MPP menjelaskan bahwa setiap pembangunan yang dilaksanakan didasarkan pada data dan informasi yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan sebagaimana dijelaskan Pasal 31 UU 25 tahun 2004.
“Pemda harus menyediakan informasi yang akurat dan dapat dipertanggung jawabkan untuk menyusun Rencana Pembangunan Daerah yang mencakup, Penjelasan kondisi geografis daerah, Demografi, Potensi sumberdaya daerah, Ekonomi dan keuangan daerah, Aspek kesejahteraan masyarakat serta Aspek pelayanan umum dan aspek daya saing daerah,” katanya.
Yudi melanjutkan Perencanaan pembangunan Daerah didasarkan pada data dan informasi telah dikelola dalam bentuk Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD) sebagaimana telah dituangkan dalam bentuk Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 98 Tahun 2018
“Kemendagri telah mengimplementasikan penerapan SIPD dalam bentuk Layanan Sistem Pembangunan berbasis Elektronik (SPBE) dalam mengatur rencana Kerja Pemda,” jelasnya
Ditambahkanya Struktur data Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD) yang telah dikembangkan itu dikelompokan dalam data statistik dasar dan data statistik sektoral menurut urusan wajib dan urusan pilihan serta data perangkat daerah yang melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahan dan data lainnya.
“terdapat beberapa komponen data dalam SIPD tersebut diantaranya data statistik dasar dan sektoral,” ungkapnya.
Lebih jauh Yudi menjelaskan Pemerintah Daerah melakukan pengelolaan aplikasi SIPD yang dikoordinasikan oleh Badan Perencanaan Daerah Penelitian dan Pengembangan dengan melibatkan Dinas Komunikasi dan Informatika selaku Walidata Sektoral serta Perangkat Daerah selaku produsen data.
“Pemda melakukan pemetaan kebutuhan data, pengumpulan data, pengisian kedalam aplikasi, validasi dan evaluasi, serta data yang telah dipetakan, dikumpulkan dan diisi oleh produsen data tersebut harus memenuhi Standar Data dan memiliki Metadata sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundangan-undangan yang mengatur terkait satu data Indonesia,” tutupnya.