Pesisir Selatan, 16 Oktober 2018--Untuk mensukseskan pelaksanaan pemilihan umum (Pemilu) tahun 2019, Pemerintah daerah (Pemda) Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel) melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) terus memaksimalkan pendataan dan perekaman data kependudukan.
Upaya itu dilakukan, sebab hingga saat ini masih terdata sebanyak 6.469 orang pemilih yang potensial pada pemilu 2019, yang belum melakukan rekam data Kartu Tanda Penduduk ekektoronik (e-KTP) di daerah itu.
Demikian disampaikan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), Eva Fauza Y Mansarin melalui Kepala Bidang (Kabid) Penggelolahan Informasi Administrasi Kependudukan dan Pemanfaatan Data, Sartoni Selasa (16/10) di Painan.
Dikatakanya bahwa sebelumnya berdasarkan data dari petugas Unit Kerja Layanan (UKL) Disdukcapil Kecamatan menemukan ada sebanyak 8.367 orang yang belum memiliki e-KTP. Mereka itu didominasi oleh kalangan remaja atau pelajar.
" Setelah dilakukan perekaman selama satu bulan oleh petugas UKL Disdukcapil di semua kecamatan, sehingga yang tersisa sebanyak 6.469 orang lagi. Karena sebanyak 1.898 orang telah terlayani dan dilakukan perekapan. Karena syarat warga untuk dapat mencoblos pada pemilu 2019 2019 mendatang harus memiliki e-KTP, sehingga kita mentargetkan yang belum melakukan perekaman sebanyak 6.469 orang tersebut bisa tuntas hingga akhir Desember 2018 ini," ungkapnya.
Dia menambahkan bahwa Surat Keterangan KTP Sementara (SUKET) sebagai mana dikeluarkan oleh Disdukcapail, fungsinya adalah sebagai pengganti sementara e-KTP yang sifatnya berlaku secara nasional.
" SUKET ini hanya bisa digunakan untuk urusan dinas terkait dan isntansi lainya, tapi tidak berlaku untuk menggunakan hak pilih pada pemilu 2019. Makanya kepada warga yang belum terekam, diminta secara proaktif melakukan perekaman pada petugas UKL di masing-masing kecamatan," tutupnya. (05)