Pesisir Selatan --- Pemerintah Nagari Tambang, Kecamatan IV Jurai, Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), Sumatera Barat (Sumbar), laksanakan kegiatan musyawarah nagari (musnag) dalam rangka penyusunan Rencana Kerja Pembangunan (RKP) nagari tahun 2022 dan Daftar Usulan Rencana Kerja Pembangunan (DU RKP) nagari Tambang tahun 2023, di Masjid Jabal Nur Tambang, Kamis, (2/9/2021) pukul 09.00 WIB.
Musyawarah Nagari tersebut dihadiri oleh Kepala Seksi (Kasi) Pemerintahan Kecamatan IV Jurai, Syakyakirti, SE, Pendamping Desa, Yudia Murta, Wali Nagari Tambang, Akbar Malik Mustafa S.Kom, Perangkat Nagari, Badan Musyawarah (Bamus) Nagari, Bhabinsa, Nofri. E, TP-PKK, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Tokoh Adat dan Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) dari Universitas Bung Hatta.
Musyawarah nagari ini dipimpin langsung oleh Ketua Bamus Nagari, Erianto. Dalam sambutannya, Erianto menjelaskan tujuan dilaksanakan musyawarah nagari tersebut adalah untuk menentukan usulan untuk RKP dan DU RKP Nagari.
Dalam sambutannya, Syakyakirti menyampaikan, nagari Tambang merupakan nagari yang ke 4 yang telah melaksanakan musnag RKP di Kecamatan IV Jurai, setelah sebelumnya Nagari Ampang Tareh Lumpo, Nagari Sungai Sariak Lumpo dan Nagari Lumpo.
“Kita targetkan seluruh nagari di Kecamatan IV Jurai selesai melaksanakan musnag RKP pada pertengahan September ini,” kata Syakyakirti.
Kemudian, Wali Nagari Tambang, Akbar Malik Mustafa, S.Kom, berharap prioritas yang muncul pada saat musnag ini merupakan kebutuhan masyarakat bukan keinginan pribadi baik dari pemerintah nagari maupun dari masyarakat namun benar-benar merupakan kebutuhan masyarakat.
“Saya berharap, usulan RKP yang muncul merupakan prioritas, bukan hanya keinginan saja, melainkan merupakan kebutuhan masyarakat. Karena kita juga dibatasi oleh dana yang terbatas, sementara pembangunan dan pemberdayaan sangat banyak yang perlu dilaksanakan,” harap Akbar Malik Mastafa.
Selanjutnya, Akbar juga mengatakan, karena dana yang ada sifatnya terbatas, maka pelaksanaan kegiatan, dilaksanakn secara bertahap dan semoga ada sumber dana dari Kabupaten, Provinsi maupun dana dari APBN.
Dalam kesempatan itu, Yudia Murta menegaskan agar prioritas kegiatan dinagari terutama yang akan didanai oleh dana desa harus mempedomani Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Permendes PDTT) Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Prioritas Dana Desa Tahun 2022.
“Dalam Permendes (Permendes PDTT No. 7 Tahun 2021) yang ditetapkan tanggal 16 Agustus itu dijelaskan bahwa penggunaan dana desa diprioritaskan untuk pemulihan ekonomi nasional sesuai kewenangan nagari, program prioritas nasional sesuai kewenangan nagari dan mitigasi dan penanganan bencana alam dan nonalam sesuai kewenangan nagari,” ujar Yudia Murta.
Pada musyawarah nagari tersebut juga dilaksanakan pembentukan Tim Penyusun RKP Nagari sebanyak 7 orang serta Tim Verifikasi Usulan sebanyak 3 orang yang dipilih dan disepakati secara musyawarah. Tugas dari Tim Penyusun RKP adalah menyusun RKP mulai dari pembuatan proposal usulan dan penyusunan rancangan RKP. Sedangkan Tim Verifikasi adalah melakukan verifikasi kelayakan sebuah usulan.