• info@pesisirselatan.go.id
  • Hours: Mon-Fri: 8am – 4pm
Terkait Kelanjutan Pembangunan RSUD di Puncak Kabun Taranak, Ini Kata Bupati Hendrajoni

02 Juli 2020

381 kali dibaca

Terkait Kelanjutan Pembangunan RSUD di Puncak Kabun Taranak, Ini Kata Bupati Hendrajoni

Pesisir Selatan - Kelanjutan pembangunan RSUD di Puncak Kabun Taranak, Kecamatan IV Jurai, Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel) terus menjadi tanda tanya di tengah masyarakat. Bahkan, kerap menjadi pembahasan di lembaga DPRD setempat. Terkait itu, Bupati Hendrajoni membantah telah menghentikan pembangunan RSUD tersebut secara sepihak.

"Seperti yang saya sampaikan sebelumnya, saya bukan memberhentikannya, tapi saya menunda pembayaran. Karena disitu ada indikasi dan modus-modus yang dilakukan saat pengeluaran Perda. Padahal masa jabatan bupati saat itu sudah mau habis, kenapa kok di Perdakan juga. Seharusnya DPRD tidak melakukan hal itu," ucapnya menjawab pertanyaan wartawan di Painan, Kamis (2/7).

Menurutnya, dengan adanya hak Interpelasi DPRD untuk meminta keterangan kepada pemerintah daerah mengenai kelanjutan RSUD di Puncak Kabun Taranak, justru hal itu semakin memperjelas karena seluruh hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sudah diterimanya.

“Jadi, apakah mau dilanjutkan atau tidak, itu keputusannya ada di tangan saya. Tunggu pada waktunya akan saya sampaikan. Sebab, ini tidak mungkin kami diamkan saja. Sejak awal saya jadi Bupati, persoalan ini sudah bergulir,” katanya lagi.

Sebelumnya, Anggota DPRD Pesisir Selatan Fraksi PAN, Noverma Yuska, bakal menggunakan hak Interpelasi terkait penghentian proyek pembangunan gedung baru RSUD M.Zein Painan, yang berlokasi di Puncak Kabun Taranak, sejak 2016.

"Saudara Bupati Hendrajoni mesti menjelaskan secara resmi kepada DPRD, kenapa proyek itu dihentikan, dan mau diapakan kedepannya,” katanya.

Kelanjutan pembangunan proyek gedung baru relokasi RSUD M Zein Painan, kata Novermal, mesti jelas arahnya sehingga tidak menimbulkan sejumlah asumsi di tengah-tengah masyarakat.

"Persoalan ini harus jelas, harus ada penyelesaian, dan tidak boleh mangkrak seperti itu,” ujarnya

Ia menyebut, pihaknya sudah lama ingin menanyakan terkait penghentian proyek yang dibiayai oleh Pinjaman Investasi Pusat (PIP) tersebut.

"Karena saudara bupati sudah meminta dilakukan investigasi, dan sudah di audit oleh BPKP Sumbar, maka kami menunggu hasil laporan tersebut,” tuturnya.

Dengan telah keluarnya LHP (Laporan Hasil Pemeriksaan) audit tersebut, ia meminta Bupati Hendrajoni harus menjelaskan secara resmi alasan penghentian proyek tersebut, dan sekaligus menyerahkan LHP tersebut pada lembaga DPRD setempat.

"Ini kami sampaikan, karena merupakan program strategis dan menyangkut kepentingan masyarakat banyak. Berdasarkan hal itu, maka hak Interpelasi adalah cara terbaik untuk meminta keterangan dari saudara Bupati,” ucapnya lagi.

Sesuai kewenangan, DPRD berhak mendapatkan LHP audit BPK, dan LHP audit khusus oleh badan pemeriksa lainnya sebagai dasar pengawasan.

"Jadi, kami minta hasil audit tersebut melalui DPRD, agar persoalannya terang benderang. Kemudian apa langkah yang akan diambil untuk menyelesaikannya nanti,” tuturnya.

Jika ditemukan tindak pidana korupsi, maka pihaknya bakal merekomendasikan kepada aparat penegak hukum agar di usut tuntas.

Dalam waktu dekat bakal di bahas dengan Fraksi PAN, dan pihaknya meminta dukungan fraksi lain untuk meloloslan hak Interpelasi tersebut.

"Karena ini program strategis dan menyangkut kepentingan masyarakat banyak, saya yakin fraksi PAN dan sejumlah fraksi lainnya sangat mendukung hak Interpelasi ini,” ujarnya.

Sebagaimana diketahui, gedung baru relokasi RSUD M. Zein Painan dibangun dengan dana PIP sebesar Rp99 miliar.

Dasar peminjaman tersebut, melalui Perda Nomor 4 tahun 2014, tentang Pinjaman Pemerintah Daerah pada PIP. Dana sebesar Rp.99 miliar tersebut, Rp96 miliar digunakan untuk konstruksi, dan sisanya sebesar Rp3 miliar untuk pengadaan peralatan kesehatan (Alkes).

Hingga kini progres pembangunannya sudah mencapai 80 persen, namun dihentikan pada 2017 lalu, dengan biaya yang baru dibayarkan kepada kontraktor baru sekitar Rp.32 miliar atau sekitar 30 persen. Sebelumnya, penghentian proyek yang dibangun semasa pemerintahan Bupati Nasrul Abit itu, dengan alasan tidak memiliki dokumen Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal). (15)