• info@pesisirselatan.go.id
  • Hours: Mon-Fri: 8am – 4pm

06 Agustus 2012

488 kali dibaca

Tidak Dilanjutkan Kambang Muaro Labuh Untuk Selamatkan Masyarakat

Painan,Agustus 2012

Keputusan Menteri Kehutanan tentang pembukaan jalan Kambang Muaro Labuh (Kambura) sudah memiliki kepastian,dimana statusnya tidak akan dilanjutkan karena itu masyarakat hendaknya dapat menerima keputusan itu.

Kami tetap berpegang kepada dasar hukum yang jelas, baik dalam pemberian izin pembukaan jalan Kambang Muaro Labuah, maupun dalam melakukan pengawasan terhadap wilayah TNKS yang ada di Pesisir Selatan , � kata Kepala Seksi Pengelolaan TNKS Wilayah III Kamaruzzaman di Painan.

Menurutnya tidak diizinkannya pembukaan jalan tersebut adalah untuk keselamatan semua warga, dan ini sudah melakukan pengkajian yang mendalam dengan berbagai pertimbangan yang telah dilakukan oleh Tim Indenpenden, sehingga kalau diteruskan juga sudah jelas melanggar Undang Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber daya alam Hayati dan Ekosistemnya, yang pada pasal; 33 ayat 1 dibunyikan setiap orang dilarang melakukan kegiatan yang dapat mengakibatkan perubahan terhadap keutuhan Zona Inti Taman Nasional.

Dimana dalam hutan TNKS itu terdiri dari beberapa Zona yaitu zona inti, zona Rimba,Zona Rehabilitasi dan zona Pemanfaatan. Zona Rimba dan Zona inti sudah merupakan harga mati tidak bola diganggu baik terhadap hewan maupun tumbuh tumbuhan,sedangkan zona Rehablitasi dan pemanfaatkan bisa dikelola dengan kentuan tetap memperhatikan kelestarian harbitat yang ada dan harus ada izin terlebih dahulu serta tetap mematuhi peraturan yang ada..

Untuk kepentingan masyarakat pemerintah tetap memberikan konvensasi kepada warga yang hidup di sekitar TNKS, seperti dengan memberikan bantuan bibit itik di Rantau Simalinang Air Haji, Kecamatan Linggo Sari Baganti, .

"Dipertahankannya keberadaan TNKS tersebut oleh Pemerintah adalah tujuannya mendatang, karena TNKS ini sudah dibabat akan menyebabkan bencana di Pesisir Selatan,"ujarnya

Seperti diketahui tidak diizinkannya pembukaan jalan Kambang Muaro Labuah tersebut disebabkan melintasi Zona inti TNKS ini adalah berdasarkan surat resmi dari Menteri Kehutanan RI Nomor S.143/Menhut-IV/2012 tanggal 14 Maret 2012 yang dialamatkan langsung kepada Bupati Pesisir Selatan dan Bupati Solok Selatan.(07)(07)