• info@pesisirselatan.go.id
  • Hours: Mon-Fri: 8am – 4pm
Tim BNPB Tinjau Jembatan Yang Ambruk Akibat Banjir Bandang Di Kecamatan Ranah Ampek Hulu Tapan

11 Juli 2020

353 kali dibaca

Tim BNPB Tinjau Jembatan Yang Ambruk Akibat Banjir Bandang Di Kecamatan Ranah Ampek Hulu Tapan

Pesisir Selatan- Tim Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) didampingi Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang dan BPBD Kabupaten Pesisir Selatan, melakukan peninjauan lokasi ambruknya jembatan gantung pasca banjir bandang yang terjadi beberapa tahun lalu di Nagari Binjai Tapan, Kecamatan Ranah Ampek Hulu Tapan, Sabtu (11/7).

Demikian disebutkan Kabag Humas dan Protokoler Setdakab Pesisir Selatan, Rinaldi, Sabtu (11/7).

Menurutnya, Tim BNPB datang ke Kabupaten Pesisir Selatan untuk melakukan verifikasi terhadap usulan kegiatan rehabilitasi ruas jalan dan jembatan pasca bencana banjir bandang yang terjadi tahun lalu dibeberapa lokasi.

Tim dipimpin Kepala Sub Bidang (Subid) Inventarisasi dan Analisis Kebutuhan, Direktorat Perencanaan Rehablitasi dan Rekonstruksi Bidang Rehablitasi Rekonstruksi BNPB, Syafera. 

"Ya,  Tim BNPB tersebut juga melakukan kunjungan ke lapangan, salah satunya meninjau jembatan yang rusak akibat banjir bandang di Kecamatan Ranah Ampek Hulu Tapan," ungkapnya.

Ia menjelaskan, sebelumnya pemkab telah mengusulkan 24 item kegiatan untuk dilakukan perbaikan pasca bencana banjir bandang yang terjadi pada 2018 lalu.

"Dari 24 item kegiatan itu, total anggaran yang dibutuhkan mencapai Rp 26 miliar. Akan tetapi, setelah dilakukan pra verifikasi, yang lolos hanya sebanyak 4 kegiatan dengan anggaran rehabilitasi sebesar Rp 6,2 miliar melalui dana pusat," ungkapnya.

Disampaikanya, empat item kegiatan itu diantaranya, jalan Limau-Limau Ngalau Gadang, Kecamatan Bayang Utara, jalan Labuhan Tanjak, Kecamatan Linggo Sari Baganti, jembatan gantung Binjai, dan jembatan permanen, Kecamatan Ranah Ampek Hulu Tapan.

Sementara itu, Syafera dari Tim BNPB mengemukakan, verifikasi itu dilakukan bertujuan untuk melihat fakta lapangan berkaitan dengan beberapa persyaratan untuk rehablitasi sarana dan prasarana pasca bencana.

Diantara kriterianya adalah  dampak kerusakan yang terjadi pasca banjir bandang, kewenangan daerah dalam hal penanganan, kesesuaian dampak bencana dengan lokasi, serta prasarana tersebut harus tercatat dalam kartu inventaris barang (KIB).

Ditambahkannya, tim BNPB tersebut melakukan verifikasi selama empat hari yang dimulai sejak 7 Juli lalu hingga 11 Juni 2020. "Hasil verifikasi nanti akan melahirkan rekomendasi sesuai fakta di lapangan," jelasnya. (03)