Pesisir Selatan-Guna memastikan penerapan protokol kesehatan bagi pengunjung di objek wisata pada masa libur panjang akhir bulan ini, Tim Gabungan Penegakan Hukum Perda Provinsi Sumatera Barat Nomor 6 tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid 19, melakukan Operasi Yustisi di objek wisata Kawasan Mandeh, Kecamatan Koto XI Tarusan, Sabtu (31/10).
Selain Operasi Yustisi, pihak Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan melalui Satpol PP dan Pemadam Kebakaran selama libur juga menurunkan tim ke objek wisata untuk melakukan pengawasan penerapan protokol kesehatan bagi pengunjung.
Kepala Dinas Satpol PP dan Pemadam Kebakaran selaku Sekretaris Satuan Tugas Pengendalian dan Penanganan Covid 19 Pesisir Selatan, Dailipal, Sabtu (31/10) mengatakan, Operasi Yustisi di Kawasan Mandeh berhasil menindak 43 pengunjung dan masyarakat yang tidak memakai masker.
"Kepada pelanggar protokol kesehatan itu, diberi sanksi kerja sosial yaitu membersihkan fasilitas umum di lokasi tersebut," kata Dailipal usai Operasi Yustisi.
Disebutkan, dari pengamatan tim gabungan penegakan hukum dalam pelaksanaan Operasi Yustisi di Kawasan Wisata Mandeh, pelanggar didominasi oleh masyarakat sekitar, sedangkan pengunjung hanya sebagian kecil.
"Kita meminta masyarakat agar tetap mematuhi protokol kesehatan untuk memutuskan mata rantai penularan Covid-19. Hal itu dilakukan dengan memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan dengan sabun dan lainnya," kata Dailipal. (03)