Pesisir Selatan-Ketua Laskar Pemuda Peduli Lingkungan (LPPL) Nagari Ampiang Parak, Kecamatan Sutera, Kabupaten Pesisir Selatan, Haridman mengikuti video conference dengan Tim Penilai Kalpataru Tingkat Nasional Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI, Selasa (9/6) di ruang Vidcom Diskominfo setempat.
Video conference terkait verifikasi dan validasi nominasi Kalpataru tingkat nasional 2020 Itu juga dihadiri Bupati H.Hendrajoni, SH, MH, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Dr. Jumsu Trisno dan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika, Junaidi, S.Kom, ME.
Sebagaimana diketahui, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan telah menetapkan 20 nominator penerima Kalpataru tahun 2020, termasuk di dalamnya Laskar Pemuda Peduli Lingkungan Ampiang Parak, Kecamatan Sutera, Kabupaten Pesisir Selatan.
Bupati Hendrajoni pada kesempatan itu mengapresiasi langkah Laskar Pemuda Peduli Lingkungan Ampiang Parak yang telah melakukan kegiatan konservasi seperti penanaman Cemara laut, mitigasi bencana, konservasi penyu dan lainnya.
"Saya mengucapkan terima kasih atas kegiatan konservasi yang dilakukan Laskar Pemuda Peduli Lingkungan Ampiang Parak. Dalam hal ini, Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan dan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat juga memberikan pembinaan," ucap bupati.
Sementara Ketua Laskar Pemuda Peduli Lingkungan Ampiang Parak, Haridman menyampaikan, dalam situs resmi KLHK dijelaskan, kegiatan Penghargaan Kalpataru merupakan bentuk apresiasi tertinggi yang diberikan kepada para pejuang lingkungan hidup dan kehutanan.
"Penghargaan Kalpataru memiliki 4 kategori yaitu Perintis Lingkungan, Pengabdi Lingkungan, Penyelamat Lingkungan dan Pembina Lingkungan," katanya.
Tahun ini telah terpilih 20 Nominasi Penerima Penghargaan Kalpataru dipilih melalui Sidang Dewan Pertimbangan Penghargaan Kalpataru, yang terdiri dari 7 nominator Perintis Lingkungan, 3 nominator Pengabdi Lingkungan, 7 nominator Penyelamat Lingkungan dan 3 nominator Pembina Lingkungan.
"Para nominator ini merupakan individu atau kelompok masyarakat yang telah menunjukkan kepeloporan dan memberikan sumbangsih nyata bagi upaya pelestarian dan pengelolaan lingkungan hidup dan kehutanan secara berkelanjutan," jelas Haridman.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 30 tahun 2017 tentang Penghargaan Kalpataru, Pasal 16, Ayat 2 Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan membuka kesempatan kepada publik untuk memberikan tanggapan maupun saran terhadap 20 nominator ini selama 7 hari sejak informasi ini dipublikasikan, katanya. (03)