• info@pesisirselatan.go.id
  • Hours: Mon-Fri: 8am – 4pm

15 Agustus 2012

376 kali dibaca

TIM SK5 BONGKAR KEDAI LAPAK

Painan, Agustus ----

Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan mengerahkan Tim SK 5 dalam menertibkan pedagang kaki lima yang memanfaatkan badan jalan dan trotoar di kabupaten itu. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pesisir Selatan, Zulfian Afrianto didampingi Kepala Tata Usaha, Wendra Rovikto di Painan, kemarin mengatakan, penertiban dilakukan mulai sekitar Pasar Baru Kecamatan Bayang.

Di tempat tersebut Tim SK5 yang terdiri dari Satpol PP, Dinas Perhubungan Informasi dan Komunikasi, Polri dan TNI itu berhasil membongkar sekitar enam kedai pedagang kaki yang berdiri di trotoar pinggir jalan lintas barat Sumatera di kabupaten itu.  "Kita menertibkan pedagang kaki lima yang berdagang memakai badan jalan. Keberadaannya disamping melanggar ketertiban, juga merusak keindahan kota sekitar tempat kedai tersebut, " kata Wendra.

Menurut ia, penertiban oleh tim gabungan itu berjalan aman dan lancar karena pedagang memaklumi tindakan tersebut demi kepentingan bersama dalam menjaga ketertiban dan keindahan kota. Setelah melakukan pembongkaran kedai-kedai tersebut, tim tetap memberikan kesempatan kepada masyarakat itu dalam melakukan aktivitas berdagang dengan memindahkan ke lokasi kosong di terminal Pasar Baru Kecamatan Bayang.

Sebelum dilakukan pembongkaran, pemerintah kabupaten (pemkab) setempat telah memberitahukan dan menyosialisasikan dampak dari berdirinya kedai dan aktivitas pedagang di tempat tersebut. Tindakan ini merupakan langkah terakhir dari upaya kita dalam melakukan penertiban terhadap kedai-kedai pedagang kakilima yang memakai badan jalan, " kata dia.

Akibat pemakaian badan jalan oleh pedagang kakilima tersebut, seringkali menghambat aktivitas arus transportasi di jalan raya sekitar tempat itu menjadi macet, karena kendaraan yang melewati jalan sekitar tempat itu terganggu oleh aktivitas jual beli pedagang tersebut. Tidak itu saja, keberadaan kedai pedagang kakilima di tempat itu juga mengundang penyebab terjadinya kecelakaan lalulintas. Kata ia, langkah terakhir dalam upaya penertiban itu mendapat dukungan dari semua unsur baik pemerintahan kecamatan, pemerintah nagari (desa adat) maupun elemen masyarakat lainnya.(04