• info@pesisirselatan.go.id
  • Hours: Mon-Fri: 8am – 4pm
Tingkatkan Pemahaman, Bawaslu Pesisir Selatan  Gelar Rapat Koordinasi Penyelesaian Sengketa

13 September 2020

339 kali dibaca

Tingkatkan Pemahaman, Bawaslu Pesisir Selatan Gelar Rapat Koordinasi Penyelesaian Sengketa

Pesisir Selatan--Guna meningkatkan pemahaman dan pengetahuan masyarakat terhadap penyelesaian sengketa proses pemilihan bupati dan wakil bupati 2020, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel) gelar rapat koordinasi (Rakor).

Kegiatan yang digelar Minggu (13/9) di Hannah Hotel Painan itu, diikuti oleh ketua partai politik, stakeholder terkait, dan media massa.

Kegiatan dengan menghadirkan Dr Khairul Fahmi, dosen Fakultas Hukum Universitas Andalas (Unand) tersebut,  dihadiri oleh Bupati Pesisir Selatan, Hendrajoni, dengan diwakili Kepala Kesbangpol sekretariat daerah kabupaten Pesisir Selatan, Hardi Darma Putra.

Ketua Bawaslu Pesisir Selatan, Erman Wadison, saat membuka rakor tersebut mengatakan bahwa kegiatan itu, bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan peserta dalam menyelesaikan sengketa proses pemilihan kepala daerah yang akan digelar secara serentak pada 9 Desember 2020 nanti.

"Diharapkan  melalui rakor yang dihadiri oleh stakeholder terkait ,dan pimpinan partai politik ini, kita akan memiliki pemahaman dan kesamaan pandangan  terhadap permasalahan-permasalahan yang terjadi dalam menyelesaikan sengketa ," katanya.

Harapan itu disampaikannya, karena Bawaslu Pessel dalam rakor tersebut menghadirkan narasumber yang pakar dalam kepemiluan.

"Narasumber yang kita hadirkan  pada rakor ini merupakan pakar dalam kepemiluan. Yakni Dr Khairul Fahmi, dosen Fakultas Hukum Unand. Sehingga berbagai persoalan yang berkemungkinan bisa memunculkan sengketa pada Pilkada serentak nanti, dapat ditanyakan dan didiskusikan melalui rakor ini," ungkapnya.

Ditambahkan lagi bahwa kegiatan itu penting dilaksanakan dengan tujuan bagaimana proses penyelesaian sengketa bisa dilakukan dengan baik.

"Ini saya sampaikan karena sengketa proses pada pemilihan bupati dan wakil bupati ada dua. Diantaranya antara peserta pemilihan dengan penyelenggara, dan antara peserta pemilihan dengan peserta pemilihan," jelasnya.

Dia juga menjelaskan  agar sengketa tersebut  bisa diminimalisir, sehingga Bawaslu sesuai dengan tugas dan kewenangan, selalu melakukan pengawasan secara langsung. 

"Bawaslu melalui pendekatan dengan KPU, selalu diikutkan pada setiap tahapan. Sehingga bila ditemui ada kekurangan persyaratan pada tahapan yang dilalui, kita langsung melakukan teguran," ucapnya.

Koordinator sekretariat Bawaslu Pessel, Nesvita Zikra, dalam kesempatan itu berharap peserta rakor yang berasal dari unsur pimpinan partai politik, stakeholder terkait dan unsur pers berjumlah 30 orang tersebut dapat mengambil langkah antisipasi dalam penyelesaian sengketa yang terjadi pada pemilihan bupati dan wakil bupati tahun 2020.

"Selain Dr Khairul Fahmi, dari akademisi,  kami juga menghadirkan Kordiv Penyelesaian Sengketa Bawaslu Sumbar, Alni SH, dan Ketua Bawaslu Pessel, Erman Wadison, sebagai narasumber. Dari itu kami berharap agar peserta rakor dapat menyalurkan berbagai pertanyaan dan masukan agar mendapatkan hasil yang maksima," timpalnya. (05)