• info@pesisirselatan.go.id
  • Hours: Mon-Fri: 8am – 4pm
Tujuh Imam Masjid Besar Kecamatan Terima Surat Keputusan (SK) Bupati Pesisir Selatan

06 Juli 2020

1797 kali dibaca

Tujuh Imam Masjid Besar Kecamatan Terima Surat Keputusan (SK) Bupati Pesisir Selatan

Pesisir Selatan -- Sebanyak tujuh orang imam masjid besar kecamatan menerima Surat Keputusan (SK) dari Bupati Pesisir Selatan Provinsi Sumatera Barat, Hendrajoni, bertempat di Gor H. Ilyas Yacup Painan, Senin, (6/7).

Dengan ditetapkan tujuh imam masjid besar, hingga bulan ini pemerintah daerah telah menetapkan 10 orang imam masjid, sisa lima kecamatan segera diitetapkan.

Sebagaimana diketahui, masing masing kecamatan diangkat imam masjid besar pemerintah menyediakan honor melalui APBD Rp4 juta per-bulan.

Bupati Pesisir Selatan, Provinsi Sumatera Barat, Hendrajoni, dalam sambutannya, mengharapkan kebijakan ini juga dilakukan oleh pemerintah nagari. 

"Setiap nagari agar mengangkat imam masjid nagari dan menyediakan honornya melalui dana nagari," kata bupati.

Untuk itu, lanjutnya dalam waktu dekat pihaknya akan menyusun payung hukum sebagai dasar bagi wali mengalokasikan anggaran nagari.

" Kita segera perintahkan bagian hukum menyusun dasar hukum sebagai payung hukumnya,"tambahnya.

Surat Keputusan (SK) yang saya tandatangani ini di serahkan setelah melalui seleksi beberapa waktu lalu, dalam rangka mendukung kelancaran pelaksanaan kegiatan keagamaan dilingkungan masjid yang ada di seluruh kecamatan yang telah ditetapkan. Maka dipandang perlu mengangkat Imam dan Pembantu Imam dengan menerbitkan SK-nya,” ujar Bupati.

Selain itu, kata dia, SK tersebut juga sebagai dasar pemberian insentif, yang nantinya akan ditingkatkan besaran penerimaannya tahun ini.

Hal itu dilakukan, kata Bupati, dalam rangka menaikkan taraf hidup para Imam Masjid dan Pengurusnya, guna mencerdaskan dan memberikan pemahaman Agama yang baik kepada masyarakat dengan memakmurkan setiap masjid.

“Kita berharap dengan memperhatikan kesejahteraan Imam dan Pengurus Masjid, dapat lebih meningkatkan tugas dan fungsinya dalam melaksanakan kegiatan keagamaan secara berkesinambungan di masjid, seperti shalat berjamaah, ceramah dan pengajian dalam rangka meningkatkan iman dan taqwa masyarakat,” tuturnya.