• info@pesisirselatan.go.id
  • Hours: Mon-Fri: 8am – 4pm
Tujuh Karya Budaya Pessel Ditetapkan Sebagai Warisan Budaya Takbenda

16 Agustus 2019

1336 kali dibaca

Tujuh Karya Budaya Pessel Ditetapkan Sebagai Warisan Budaya Takbenda

Pesisir Selatan--Sebanyak tujuh karya budaya dari Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel) ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda (WBTB) Indonesia tahun 2019 oleh Ditjen Kebudayaan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI.

Tujuh karya budaya yang ditetapkan sebagai WBTB itu diantaranya, Babiola, Tari Benten, Sikerai, Tari Kain, Anak Balam, Patang Balimau, dan Badampiang. Tujuh karya itu merupakan domain adat istiadat masyarakat, ritus dan kebudayaan, dan domainn seni pertunjukan.  

Hal itu disampaikan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Pessel, Zulkifli dengan didampingi Kepala Bidang Budaya, Irfan Rizal kepada penulis pesisirselatan.go.id Jumat (16/8).
 
"Malalui paparan yang disampaikan kepada tim ahli budaya warisan takbenda Indonesia pada tanggal 13 hingga 16 Agustus 2019,  Pessel mampu memberikan penguatan terhadap tujuh karya budaya yang dinilai. Berdasarkan hal itu, sehingga tujuh warisan budaya ditetapkan sebagai WBTB di tahun 2019 ini," ungkapnya.

Disampaikannya bahwa untuk Sumbar, terdapat 13 penetapan WBTB oleh Direktorat Warisan Budaya dan Diplomasi Budaya, Ditjen Kebudayaan kemendikbud RI.

Sedangkan secara nasional WBTB yang ditetapkan berasal dari 32 provinsi dengan jumlah WBTB sebanyak 267.  

"Kita berharap pada tahun berikutnya Pessel tetap bisa ikut dalam penilaian penetapan warisan budaya ini. Tujuannya agar di daerah ini semakin banyak warisan yang tercatat sebagai kekayaan warisan nasional melalui WBTB," ungkapnya.

Agar harapan itu tercapai, sehingga dia berpesan kepada masyarakat agar tetap menjaga dan melestasikan warisan budaya takbenda yang ada di daerah itu. (05)