• info@pesisirselatan.go.id
  • Hours: Mon-Fri: 8am – 4pm

27 November 2012

395 kali dibaca

TUJUH PARPOL BELUM LENGKAP SYARAT DI PESSEL

Painan, November 2012


Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesisir Selatan menyatakan sebanyak tujuh dari 16 Partai Politik (Parpol) bakal calon peserta Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2014 yang mendaftar ke KPU setempat belum memenuhi persyaratan sesuai amanat konstitusi.

"Dari Verifikasi faktual yang dilakukan KPU Pesisir Selatan, sebanyak tujuh Parpol itu belum memenuhi persyaratan yang lengkap. Kepada Parpol tersebut diberi kesempatan memenuhinya mulai 27 November - 3 Novemver 2012, " kata Ketua KPU Pesisir Selatan, Toni Marsy di Painan, kemarin.

Sebanyak tujuh Parpol tersebut yakni Demokrat, PBB, PKB, PPRN, PKPI, PDI-P dan Hanura. Sesuai ketentuan Parpol harus menyerahkan kartu daftar anggotanya minimal 508 KTA atau 1 per 1.000 jumlah penduduk kabupaten setempat.

Sedangkan sebanyak 2 dari 16 Parpol lagi tidak menyerahkan kartu anggotanya sama sekali ke KPU setempat untuk di lakukan verifikasi faktual. Hasil verifikasi faktual tersebut sudah diserahkan secara serentak oleh KPU ke Parpol bersangkutan beberapa waktu lalu di Painan.

Menurut ia, tujuh Parpol itu belum memenuhi syarat sesuai ketentuan pada verifikasi faktual seperti halnya susunan pengurus Parpol, pemenuhan keterwakilan perempuan dan bukti-bukti domisili kantor.

Sedangkan tujuh Parpol yang sudah lolos verifikasi tersebut yakni Partai Amanat Nasional (PAN), Nasional Demokrat (Nasdem), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Gerinrakan Indonesia Raya (Gerindra), Golongan Karya (Golkar), Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan PPN.

Dari tujuh Parpol yang sudah memenuhi syarat dan dinyatakan lolos verifikasi faktual tersebut sebanyak empat Parpol diantaranya merupakan Parpol lama, satu Parpol peserta Pemilu tahun 2009 dan dua lagi Parpol baru.
Sebanyak tujuh Parpol itu terbukti belum memenuhi persyaratan sesuai ketentuan pada verifikasi faktual yakni nama pengurus pada KTA tidak sampai 51 orang dari persyaratan 508 seharusnya.

Tidak saja itu, persyaratan tentang keterwakilan perempuan sekurang kurangnya 30 persen pada kepengurusan Parpol tersebut juga ada yang belum lengkap sehingga harus dilengkapi pada waktu yang telah ditentukan.

"Bila pada verifikasi tahap dua tidak juga memenuhi syarat, maka tidak ada lagi masa perbaikan. Maka itu Parpol yang belum lengkap diharapkan dapat memanfaatkan waktu yang ditetapkan, " ujar dia.(04