• info@pesisirselatan.go.id
  • Hours: Mon-Fri: 8am – 4pm

26 Februari 2013

516 kali dibaca

Uji Pulik Honorer Ketegori II Pessel Dilakukan Bulan Maret, Jangan Percaya Calo

Painan, Februari 2013.   

Uji publik terhadap tenaga honorer kategori II (K II) di Kabupaten Pesisir selatan (Pessel) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) akan dilakukan pada bulan Maret mendatang.

Hal ini disampaikan Kepala Badan kepegawaian Daerah (BKD) daerah itu kepada pesisirselatan.go.id Selasa (26/2) di ruang kerjanya.

" Saat ini jumlah tenaga honor kategori II tercatat sebanyak 1.369 orang di Pessel, mereka ini akan dilakukan uji publik selama 21 hari nantinya. Tujuannya agar ada masukan dari masyarakat terkait tenaga honor yang bersangkutan," ujarnya.

Dikatakanya bahwa mereka yang lulus uji publik itu, akan dilaporkan ke BKN pusat untuk proses selanjutnya. Sebab yang berhak untuk mengikuti tes itu, hanya bagi mereka yang lulus uji publik.

" Tes terhadap mereka yang masuk kategori II ini dilakukan oleh konsersium dari 10 perguruan tinggi. Semua itu dilakukan secara independen tanpa campur tangan pemerintah daerah," jelasnya.

Beranjak dari hal itu, sehingga kepada masyarakat atau CPNS dihimbau agar jangan percaya kepada calo yang memberikan iming-iming bisa menjamin kelulusan. Sebab itu hanyalah tipuan belaka.

" Para CPNS jangan percaya kepada calo yang mengiming-imingi bisa menjamin kelulusan dengan jaminan meminta sejumlah uang. Sebab semua itu adalah bohong. Bila ada yang melakukan bujukan atau rayuan seperti itu, segera laporkan supaya bisa diproses secara hukum. Sebab itu hanyalah penipuan," tegasnya.

Ditambahkannya bahwa modus operandi penipuan ini dilakukan melalui HP dengan mengatas namakan SKPD tertentu. Bahkan juga bisa atas nama BKD .

" Para CPNS itu biasanya diminta bio datanya oleh oknum-oknum melalui HP. Permintaan bisa dilakukan lewat pimpinan SKPD atau kepala sekolah. Dengan berbekalkan nomor HP itu, mereka langsung menghubungi mangsanya dengan berbagai rayuan yang ujung-ujungnya diminta untuk menyediakan sejumlah uang," katanya.

Pengangkatan tenaga honorer jadi CPNS sudah ada prosedurnya berdasarkan PP Nomor 98 tahun 2000 jo PP Nomor 11 tahun 2002, PP Nomor 48 tahun 2005, PP 43 tahun 2007 dan terakhir PP nomor 56 tahun 2012 tentang pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS.

Menyangkut berapa jumlah pengangatan CPNS untuk Pessel tahun 2013 ini, Naswir mengatakan belum ada kepastian. Semua itu tergantung kepada BKN. (05)