Pesisir Selatan - Mengantisipasi penyalagunaan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP) rusak atau Invalid pada Pemilu Tahun 2019, Unit Kerja Lapangan Kependudukan Catatan Sipil Kecamatan Batang Kapas memusnakan ratusan E-KTP. Kamis (28/3).
Pemusnahan E-KTP rusak atau Invalid di lakukan dihalaman UKL Dukcapil Kecamatan Batang Kapas.
Hal itu dikatakan UKL Dukcapil Batang Kapas Jamuris, pemusnahan E-KTP rusak atau invalid meliputi Cetak kk 8, akta kelahiran 2, Akta kematian : 4, Perekaman : 4, Pemilih Pemula : 2, E-KTP : 50, Aktivasi : 30, Legalisir kk : 1, Legalisir akta : 1, Legalisir ktp : 1 dan pindah pergi : 1.
Jelas dirinya pemusnahan tersebut dimaksudkan agar tidak ada penyalagunaan pada data KTP - el.
Sementara Sekretaris Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Pessel Masril mengatakan, Disdukcapil Pessel melalui UKL - UKL ada di Kecamatan dimintak bisa lebih teliti dan hati - hati saat melakukan percetakan E-KTP sesuai dengan aturan cetak. Hal, itu dilakukan agar nantinya pada pelaksanaan percetakan KTP - el bisa berjalan dengan benar, tidak ada kerusakan.
" KTP elektronik rusak wajib dikumpulkan ke Disdukcapil Pessel dan akan dimusnakan setiap bulannya, hal ini dilakukan agar lebih aman dan mengantisipasi penyalahgunaan dibawah," tegas Masril.
Dihimbau, kepada masyarakat di Pessel bisa datang ke Kantor Disdukcapil ataupun UKL yang ada dibawah untuk segera melakukan perekaman data KTP. Termasuk kepada para pemilih pemula, khususnya para pelajar.
Dan, mereka saat ini sudah bisa melakukan perekaman data, namun untuk hak sendiri dalam Pemilu Tahun 2019 baru bisa bulan april. Kata Sekretaris Disdukcapil.
Lebih jauh Masril mengungkapkan, dengan alat yang ada pada Disdukcapil Pessel dan UKL hingga sampai saat ini kami terus turun ke sekolah - sekolah yang tersebar di 15 Kecamatan dan 182 Nagari. Agar, apa yang menjadi sasaran pemilih pemula bisa tercapai.
Untuk itu Disdukcapil mengingatkan kepada masyarakat agar bisa melakukan perekaman KTP. Ajak nya.