• info@pesisirselatan.go.id
  • Hours: Mon-Fri: 8am – 4pm

16 Juli 2013

413 kali dibaca

UMKM TUMBUH SUBUR PEMBINAAN DITINGKATKAN

Painan, Juli 2013.   

Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan berupaya keras melakukan pembinaan terhadap Usaha Mikro Kecil dan Menengah agar usaha kerakyatan itu berkembang positif. Saat ini tercatat jumlah UMKM di Kabupaten Pesisir Selatan berjumlah 4.440 unit.

Sejak tahun 2007 Dinas Koperindagpas khusunya bidang koperasi dan UMKM menjalin kerjasama dengan Badan Pertanahan Nasional khususnya sertifikasi hak atas tanah.

Kerjasama sertifikasi hak atas tanah diharapkan agar Koperasi dan UMKM bisa menggunakan untuk keperluan jaminan bank. Borogh merupakan syarat penting dalam upaya penambahan permodalan yang bersumber dari pihak ketiga, khususnya modal perbankan.

Menurut Kepala Bidang Koperasi dan UMKM, Heriyoni bahwa sertifikasi tanah yang dilakukan memberi dampak signifikan terhadap perkembangan permodalan koperasi dan UMKM di Kabupaten Pesisir Selatan.

"Berdasarkan UU No 20 Tahun 2008 tentang Koperasi bahwa status tanah dan kepemilikan atas kepemilikan koperasi dan UMKM dapat dijadikan borogh kepada pihak ketiga" ujarnya, Rabu,

Selepas peringatan Hari Koperasi ke 66 Tingkat Kabupaten Pesisir Selatan, 17/07. Sementara itu dia berharap dengan diberlakukannya Permen 02 Tahun 2012 tentang Penggunaan Lambang koperasi Indonesia dan UU No 17 tahun 2012 tentang Perkoperasian agar semua gerakan koperasi dapat mematuhi ketentuan itu.

"Saya menghimbau agar gerakan koperasi dapat mematuhi dan mengikuti pedoman itu dan terhadap pengurus agar tertib dalam melaksanakan agenda RAT, tetap waktu sebagai bentuk pertanggungjawaban pengurus kepada anggota" Kata Heri Yoni.(06