Painan, Agustus ----
Usulan masyarakat Pesisir Selatan dan Solok Selatan untuk membuka jalan tembus Kambang-Muara Labuh tidak mendapat persetujuan dari Menteri Kehutanan Republik Indonesia karena akan merusak hutan Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS). "Pembukaan jalan Kambang (Pesisir Selatan)-Muara Labuh (Solok Selatan) tidak boleh dilanjutkan sesuai dengan surat Menteri Kehutanan RI tentang penolakan usulan ke dua kabupaten ini. Menteri Kehutanan menolak karena pembukaan jalan itu melintasi zona inti TNKS, " kata Kepala Seksi Pengelolaan TNKS Wilayah III, Kamaruzzaman di Painan.
Penolakan usulan masyarakat tersebut dituangkan dalam surat Menteri Kehutanan RI nomor S.143/Menhut-IV/2012 sehingga duduk persoalannya sudah jelas, bahwa jalan tembus Kambang Muara Labuh tidak disetujui untuk dilanjutkan karena bisa merusak hutan TNKS dan habitat yang ada di dalamnya.
Kata dia, surat penolakan itu ditujukan langsung kepada Bupati masing-masing kabupaten bersangkutan. Maka itu, jika masih dilanjutkan jelas-jelas telah melanggar aturan dan undang-undang yang berlaku karena TNKS memiliki dasar hukum yang jelas. Status TNKS secara nasional merupakan kawasan pelestarian alam yang dituangkan dalam Undang-Undang(UU) nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Selain itu sebagai kawasan strategis nasional dan kawasan lingkungan hidup sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 26 tahun 2008 tentang RTRW Negara Indonesia.
Kami tidak akan menghalangi siapa saja untuk membuka jalan Kambang-Muara Labuh, namun kami tetap berpegang teguh kepada dasar hukum yang jelas, baik dalam pemberian izin pembukaan jalan, maupun dalam melakukan pengawasan terhadap TNKS di wilayah ini, ujar ia. Penolakan usulan tersebut tidak lain adalah untuk keselamatan masyarakat karena sebelumnya pihaknya telah melakukan pengkajian yang mendalam tentang itu.
Beberapa pihak telah diturunkan ke lokasi untuk mengkaji dari dampak pembukaan jalan tersebut. Hasil pengkajian dari Tim Indenpenden yang diturunkan yakni besar dampak negatifnya jika pembukaan jalan tersebut diteruskan.(04)