• info@pesisirselatan.go.id
  • Hours: Mon-Fri: 8am – 4pm
Wabub Rudi Hariansyah;  Pemda Konsiten Buka Peluang  Investasi di Pesisir Selatan

29 Maret 2022

354 kali dibaca

Wabub Rudi Hariansyah; Pemda Konsiten Buka Peluang Investasi di Pesisir Selatan

Pesisir Selatan -- Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel) tetap konsisten dan berkomitmen untuk memberikan kemudahan berinvestasi di Pesisir Selatan, terutama di sektor pertanian, perikanan dan sektor pariwisata. Saat ini Pemerintah Daerah fokus melakukan upaya pemulihan ekonomi akibat pengaruh pandemi Covid-19, dengan membuka lebar peluang investasi di daerah.

Hal itu diungkapkan Wakil Bupati, Rudi Hariyansyah, Selasa (29/3) terkait upaya pemeirintah daerah dalam pemuilihan ekonomi paska pandemi Covid-19 di Pessir Selatan. 

"Kehadiran pemilik modal untuk berinvestasi akan dapat mendorong peningkatan ekonomi di daerah. Bahkan lebih dari itu, yakni bisa mendongkrak pergerakan ekonomi secara nasional. Dikatakan demikian, sebab Pessel juga memiliki beberapa potensi besar. Diantaranya, sektor pertanian dan perkebunan, serta perikanan, dan pariwisata," ujarnya.

Sebagai daerah penampung investasi hak dan tanggung jawab pemilik modal pada lingkungan sosial sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepala Badan Koordinasi Sosial Penanaman Modal (BKPM) RI No.17 tahun 2015 tentang pedoman tata cara pengendalian pelaksanaan modal, tetap diutamakan.  

Upaya itu harus dilakukan, sebab melalui investasi akan tercipta lapangan kerja, berkembangnya ekonomi masyarakat, yang pada gilirannya akan meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara umum.

"Apa lagi Presiden RI, Joko Widodo, memang sangat fokus dan intens dengan kegiatan investasi penanaman modal, terutama yang dapat menyerap banyak tenaga kerja," jelasnya.

Terkait harapan itu, Kepala Dinas Penanaman Modal, Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pessel, Beriskhan, ketika dihubungi menjelaskan bahwa salah satu kewajiban penanam modal sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepala BKPM Nomor 17 tahun 2015 adalah penanam modal wajib membuat dan menyampaikan laporan kegiatan penanaman modal (LKPM) kepada pemerintah pusat, provinsi dan kabupaten/kota.

Dia menjelaskan LKPM merupakan instrumen pengendalian bagi pemerintah untuk mengetahui sejauh mana kepatuhan penanam modal melaksanakan tanggung jawab dan kewajibannya dalam melaksanakan kegiatan usahanya.

"Karena sektor pertanian, perkebunan, perikanan, dan pariwisata merupakan potensi unggulan yang dinilai mampu menggerakan ekonomi daerah  serta juga meningkatkan kesejahteraan masyarakat, sehingga Pessel membuka peluang yang sebesar-besarnya kepada pemilik modal yang berminat untuk berinvestasi," ujarnya.

Dia menambahkan bahwa peluang itu tidak saja dibuka atau diberikan kepada pemilik modal dalam negeri, tapi juga terhadap Pemilik Modal Asing (PMA).