Painan, Januari 2014.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel) mengajak seluruh calon legislatif (Caleg) peserta Pemilu 2014 untuk menaati segala peraturan dan perundang undangan yang berlaku.
Wakil Ketua DPRD Pesisir Selatan Erman Bakhtiar di Painan, kemarin, mengatakan yang paling krusial adalah terkait dengan ancaman pidana pemilu.
Tidak kalah juga pentingnya yakni segala peraturan dan perundang undangan lainnya terkait Pemilu 2014. Seperti halnya Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2013 atas perubahan PKPU Nomor 01 tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Kampanye Pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD provinsi dan kabupaten/kota.
Berdasarkan peraturan KPU tersebut, KPU dan pemkab setempat telah menetapkan zonasi atau wilayah pemasangan alat peraga kampanye bagi partai politik dan calon legislatif peserta pemilu di kabupaten itu.
Zonasi itu sudah disepakati dan diteruskan ke seluruh partai politik dan calon legislatif peserta pemilu 2014 oleh KPU setempat. Namun, kenyataan di lapangan justru banyak para calon legislatif memasang alat peraga kampanye di tempat-tempat yang seharusnya dilarang, mereka (calon legislatif) cenderung memasang alat peraga diluar zonasi yang telah ditetapkan.
Peraturan lainnya seperti peraturan yang melarang para calon legislatif untuk tidak melakukan politik uang atau "money politik". Hal tersebut hendaknya dapat dihindari oleh semua calon legislatif.
Sebagai calon legistif yang akan mewakili rakyat di lembaga DPR, DPRD dan DPD jika terpilih nanti, maka sejak dini mereka (calon legislatif) harus melihatkan contoh dan thauladan yang baik kepada masyarakat.(04)