• info@pesisirselatan.go.id
  • Hours: Mon-Fri: 8am – 4pm

28 Februari 2013

480 kali dibaca

Wali Nagari Nyaleg Agar Ajukan Surat Pengunduran Diri

Painan, Februari ----

Bupati Pesisir Selatan (Pessel) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), H Nasrul Abit tegaskan kepada para wali Nagari yang ingin mencalonkan diri sebagai anggota Legislatif (dewan) pada Pemilihan Umum (Pemilu) tanggal 9 April 2014, agar segera mengajukan surat pengunduran diri. Ketegasan itu disampaikanya karena kemunculan beberapa nama wali nagari ikut sebagai calon anggota dewan di beberapa Partai peserta Pemilu di daerah itu.

" Bagi wali nagari yang ingin mecalonkan diri sebagai anggota Dewan pada Pemilu tanggal 9 April 2014, diminta untuk segera mengajukan surat pengunduran diri. Ketegasan ini disampaikan sesuai dengan ketentuan yang dimuat Undang-Undang no. 8 tahun 2012," tegasnya.

Dikatakanya bahwa aturan sekarang lebih ketat dibanding pemilu terdahulu tanpa pengecualian.  " Penegasanya juga tujukan kepada kepala daerah yang ingin mencalonkan diri menjadi legislator," katanya.

Ditambahkanya bahwa dalam aturan itu dijelaskan bagi pejabat daerah dan wali nagari harus mundur jika ingin mencalonkan diri sebagai anggota Legislatif. Meraka tidak boleh melakukan spekulasi politik sebagai Caleg tanpa mundur.  " Wali nagari termasuk kepala daerah tidak boleh melakukan spekulasi politik sebagai calon anggota Legislatif tanpa mundur. Sedangkan surat pengunduran diri itu tidak dapat ditarik kembali," tegasnya.

Dijelaskanya bahwa Undang-Undang no. 8 tahun 2012 itu bertujuan memotivasi para pejabat termasuk wali nagari agar tetap konsisten menyelesaikan masa tugasnya sesuai amanat rakyat.

" Namun bagi yang ingin mencalonkan diri sebagai anggota dewan tidak pula dihalangi dengan catatan harus mengajukan surat plengunduran diri," tutupnya. (05