Walinagari Wajib Pakai PSUB
Painan, Februari 2013.
Walinagari di Pesisir Selatan diwajibkan memakai pakaian dinas dan tanda pangkat seragam pada setiap upacara besar dan berbagai kegiatan penting lainnya.
Pakaian resmi yang lebih dikenal dengan Pakaian Sipil Upacara Besar (PSUB) tersebut berwarna putih. Sebelumnya, pakaian walinagari dalam berbagai upacara cenderung kacau balau, karena belum ada aturan resmi.
Kewajiban memakai pakaian dinas dan tanda pangkat tersebut telah di atur dengan Peraturan Bupati Pesisir Selatan nomor 28 tahun 2010 Tentang Pakaian Dinas, Tanda Pangkat dan Tanda Jabatan Walinagari.
"Dengan peraturan tersebut secara tegas sudah diatur bagaimana ketentuan penggunaan pakaian dinas yang digunakan oleh walinagari maupun perangkatnya," kata Bupati Pesisir Selatan Nasrul Abit.
Harapan bupati dengan keluarnya peraturan tersebut, seluruh walinagari dan perangkatnya sudah harus menyesuaikan tentang ketentuan penggunaan pakaian dinas, baik dalam pelaksanaan dinas sehari hari, maupun kegiatan kegiatan seremonial lainnya.
"Dan kepada seluruh camat, saya minta untuk dapat melakukan pembinaan dan pengawasan agar peraturan bupati ini berjalan optimal. Camat juga memberikan contoh atau membiasakan mengenakan pakaian PSUB tersebut," kata Nasrul Abit.
Disebutkannya, ia tidak ingin melihat walinagari saat upacara besar dan kegiatan penting lainnya mengenakan pakaian sekehendak hati saja. Bahkan menurut Nasrul Abit, jika kedapatana ada Walinagari yang tidak mematuhi peraturan tersebut akan dikenakan sangsi.
Tujuan diberlakukannya peraturan tersebut menurut Nasrul Abit, dalam rangka menjaga kewibawaan aparatur pemerintahan terendah dan juga untuk memberikan motifasi kepada walinagari dan perangkatnya untuk memberikan pelayan publik yang lebih baik.(09)