• info@pesisirselatan.go.id
  • Hours: Mon-Fri: 8am – 4pm
Wujudkan  Data Pemilih Akurat,  Bawaslu Gelar Rapat Pengawasan Pemutakhiran PDPB

15 September 2025

162 kali dibaca

Wujudkan Data Pemilih Akurat, Bawaslu Gelar Rapat Pengawasan Pemutakhiran PDPB

Pesisir Selatan-Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pesisir Selatan menggelar Rapat Pengawasan Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB) guna mewujudkan Data Pemilih yang akurat dan terbarukan di Aula Kantor Bawaslu setempat, Senin (15/9).

Rapat yang diselenggarakan satu hari tersebut dihadiri pejabat Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pesisir  Selatan, Hayatul Fitri. 

Kepala Sekretariat Bawaslu Pesisir Selatan, Rinaldi dalam sambutan menyampaikan, kegiatan ini diagendakan untuk persiapan pengawasan PDPB. Dalam persiapan tersebut, kolaborasi dengan stakholder menjadi langkah penting disaat efisiensi anggaran yang sedang berlangsung.

Lebih ditekankan Rinaldi, kondisi efisiensi dijadikan pelecut semangat untuk menerapkan metode-metode pengawasan untuk menghasilkan data yang mutakhir dan akurat.

Seperti metode pengawasan audit sampling, pengawasan tidak langsung melalui pencermatan data DPB KPU Pesisir Selatan, dan koordinasi kepada instansi terkait.

"Kegiatan RDK ini kami selenggarakan dengan mengundang narasumber Joni Zul Hendra (Akademisi) dan Staf Pengelola PDPB Bawaslu Provinsi Sumatera Barat Dinka Farisi", ucap kasek.

Ketua Bawaslu Kabupaten Pesisir Selatan, Afriki Musmaidi mengutarakan dalam membuka kegiatan RDK PDPB tersebut, agar menjadi wadah bagi Bawaslu Pesisir Selatan untuk mengumpulkan informasi-informasi penting untuk pengawasan dan diwujudkan dalam bentuk skema pengawasan nantinya.

Afriki menyampaikan, persoalan yang sering ditemui saat melakukan pengawasan dilapangan, terhadap data Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dalam kategori meninggal dunia tidak memiliki akta kematian.

Kemudian ditemukan juga penduduk yang sudah Memenuhi Syarat (MS) sebagai Pemilih, tidak memiliki prasyarat sebagai pemilih seperti, tidak memiliki KTP. Persoalan-persoalan inilah yang akan kita bahas melalui forum rapat.

"Muara dari pengawasan ini adalah menyampaikan rekomendasi secara tertulis kepada KPU Pesisir Selatan terhadap data MS yang tidak masuk dalam daftar pemilih, maupun data TMS yang masih terdapat dalam daftar pemilih," kata Afriki.

Narasumber Joni Zul Hendra, memaparkan konsepsi pemilihan yang demokratis terdiri atas ; kepastian hukum, penyelenggara pemilu yang independen, partisipasi masyarakat, dan penegakkan hukum pemilu.

Menurut Joni, pada prinsipnya PDPB ini bertujuan untuk memperbaharui Data Pemilih Pemilu atau Pemilihan terakhir. Proses pembaharuan tersebut mencakup 3 (tiga) aspek, yaitu ; penambahan pemilih baru, penghapusan pemilih yang TMS, dan pembaharuan data pemilih yang ada.

"Penting untuk mengoptimalkan program PDPB, mengingat jumlah penduduk indonesia yang cukup besar sekitar 280 jt jiwa," kata Joni.

Staf Bawaslu Provinsi Sumatera Barat, Dinka Farisi mengulas, tugas bawaslu dalam pengawasan PDPB ini meliputi ; melakukan pencegahan, melakukan pengawasan langsung, melakukan uji petik, memperkuat pengawasan dengan melibatkan masyarakat dan tindaklanjut hasil pengawasan. 

"Aspek penting PDPB, antara lain, penambahan pemilih baru, penghapusan Data Pemilih TMS, dan pemilih ubah status (TNI/Polri/ atau Mantan Terpidana), " tutup Dinka.