Painan, Upaya mewujudkan aparatur yang bersih, akuntabel, dengan kinerja yang efektif dan efisien, serta aparatur yang mampu memberikan pelayanan yang kian membaik mendapat apresiasi darai pemerintah pusat melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB). Kementerian ini juga melakukan dua evaluasi diantaranya; evaluasi atas penerapan Reformasi Birokrasi (RB), dan evaluasi atas Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP). Apresiasi dalam bentuk pemberian piagam Penilaian SAKIP untuk tahun 2017 itu dilaksanakan di Batam, Kamis (25/01) dengan mengusung tema “Akuntabilitas Kinerja Meningkat, Anggaran Makin Efektif dan Efisien”.
Untuk Provinsi Sumatera Barat, Kabupaten Pesisir Selatan termasuk salah satu , peserta evaluasi SAKIP tahun 2017. Setelah tahun 2016 hasil penilaian ASKIP untuk Pesisir Selatan hanya bernilai 'CC', pada tahun ini nilai akuntabilitas Pemkab Pesisir Selatan naik menjadi 'B'. Bupati Pesisir Selatan, Hendrajoni menerima piagam nilai SAKIP yang diserahkan oleh Men-PAN & RB. Penerimaan penghargaan tersebut menurut Sekda Erizon yang hadir mewakili Bupati Hendrajoni Dt Bandobasau menyebutkan, nilai tersebut merupakan kerja keras semua OPD.” Secara umum penyelenggaraan pemerintahan kita saat ini sudah, on the track,hasil penilaian ini adalah salah satu indikatornya, kita sangat bersyukur atas prestasi ini’, ungkap Erizon.
“Saya mengapresiasi kinerja OPD yang bersama-sama membuat hal ini terjadi, dengan demikian, semuanya sudah memahami visi dan misi Pemkab saat ini”, ungkap Hendrajoni. Bupati juga menjelaskan hasil penilaian SAKIP ini merupakan indikator dari misi 1 Kabupaten Pesisir Selatan yakni “Melaksanakan reformasi birokrasi dengan aparatur yang bersih dan responsif dalam rangka peningkatan pelayanan kepada masyarakat”. Hendrajoni juga mengatakan komitmennya untuk memujudkan misi tersebut, “secara kita selalu berusaha meningkatkannya dari tahun ke tahun”, jelasnya.
Setiap tahun Kemen PAN & RB melakukan penilaian atas laporan akuntabilitas kinerja pemerintah, mulai dari tingkat Pusat (Kementerian), Provinsi dan Kabupaten Kota. Nilai diukur dari C naik menjadi CC, B naik menjadi BB dan terakhir A.Penilaian ini sesuai menurut Peraturan Presiden RI Nomor 24 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabiltas Kinerja Instansi Pemerintah(SAKIP). (03)