• info@pesisirselatan.go.id
  • Hours: Mon-Fri: 8am – 4pm

19 Februari 2019

343 kali dibaca

Pemkab Tingkatkan Kualitas Pengadaan Barang Dan Jasa Dengan Penerapan Standar LPSE

PESISIR SELATAN, 19/2/2019-Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan meningkatkan kualitas pengadaan barang dan jasa dengan penerapan standar LPSE, dan sesuai regulasi yang ada. Hal itu dikatakan Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan (ULP) Setdakab Pesisir Selatan, Naswin Hakim, Selasa (19/2).

Ia mengungkapkan,  prosedur lelang pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan itu sudah diatur sesuai SOP yang dipandu oleh LKPP.

"Kita sudah punya SOP dan aplikasi yang terkoneksi dengan LKPP. Jadi semua proses lelang pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan sudah sesuai aturan yang berlaku," ujarnya.

Sementara Kabag Administrasi Pembangunan Setdakab Pessel, Hendri Hanafi mengaku, untuk pelaksanaan kegiatan tersebut pihaknya secara berkala mengundang Instruktur Nasional pengadaan barang dan jasa untuk memberikan pelatihan kepada para pejabat.

"Pejabat terkait diberikan pemahaman dan pengayaan materi tentang pengadaan barang dan jasa. Hal itu sangat penting sehingga kegiatan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,' tegas Hendri Hanafi.

Sebagaimana diketahui, atas Komitmen Penerapan Standar LPSE, maka tahun 2018 lalu Pemkab Pessel meraih penghargaan dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Republik Indonesia.

Dalam hal ini, Pemkab Pessel  dinilai memiliki komitmen dan dedikasi terkait kepatuhan terhadap regulasi pengadaan barang dan jasa. Kedepan hal itu terus dipertahankan dan ditingkatkan. (03)