• info@pesisirselatan.go.id
  • Hours: Mon-Fri: 8am – 4pm
Kecamatan Batang Kapas Lakukan Tetapkan Tata Cara Penjaringan Calon Wali Nagari IV Koto Hilie

09 November 2025

61 kali dibaca

Kecamatan Batang Kapas Lakukan Tetapkan Tata Cara Penjaringan Calon Wali Nagari IV Koto Hilie

Pesisir Selatan--Kecamatan Batang Kapas, resmi melakukan pembentukan dan penetapan tata cara penjaringan calon Wali Nagari IV Koto Hilie menjelang Pemilihan Wali Nagari (Pilwana) serentak Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel) tahun 2025. 

Kegiatan tersebut digelar di Balairung Sasusun Bak Sirieh, Lantai 2 Kantor Wali Nagari IV Koto Hilie, Jumat (7/11), dengan melibatkan unsur panitia, pengawas, Bamus Nagari, dan masyarakat setempat.

Camat Batang Kapas, Legiandru, yang hadir dalam kesempatan itu menjelaskan bahwa kegiatan penetapan tata cara penjaringan calon wali nagari merupakan langkah awal yang penting untuk menjamin proses Pilwana berjalan transparan, adil, dan partisipatif. 

"Penetapan tata cara ini menjadi pedoman resmi bagi seluruh pihak, mulai dari syarat calon, mekanisme pengusulan, hingga jadwal penyampaian berkas calon Wali Nagari," ujar Legiandru.

Menurut Legiandru, sosialisasi aturan main Pilwana akan dilakukan secara menyeluruh kepada masyarakat. Informasi mengenai tata cara penjaringan bakal calon Wali Nagari akan diumumkan melalui pengeras suara masjid, ditempel di kedai-kedai, dan tempat keramaian mulai 10 November 2025. Hal ini bertujuan agar seluruh warga memahami prosedur dan dapat berpartisipasi aktif dalam proses demokrasi di Nagari IV Koto Hilie.

Usulan bakal calon wali nagari dapat diajukan oleh anggota Bamus Nagari masing-masing unsur, koalisi unsur anggota Bamus, maupun kelompok masyarakat yang memiliki legalitas hukum yang jelas, seperti KAN, Majelis Ulama Nagari, Majelis Taklim, Kopdes, kelompok tani, sanggar seni, kelompok olahraga, organisasi pemuda, karang taruna tingkat kampung, dan persatuan pedagang pasar. Setiap organisasi hanya diperbolehkan mengusulkan satu bakal calon.

Jadwal pengusulan bakal calon akan dimulai pada 11 November hingga 17 November 2025, selama tujuh hari kalender. Selanjutnya, penerimaan berkas bakal calon wali nagari dilakukan oleh panitia Pilwana Nagari IV Koto Hilie pada 18-22 November 2025. Penyerahan berkas dilakukan di Balairung Sasusun Bak Sirieh Lantai 2 Kantor Wali Nagari IV Koto Hilie.

Ketua Panitia Pilwana Nagari IV Koto Hilie, Jumiral Maidi, menambahkan bahwa semua berkas yang masuk akan diverifikasi sesuai persyaratan yang telah ditetapkan. Hal ini penting agar seluruh calon memenuhi kriteria dan proses Pilwana dapat berjalan lancar tanpa kendala administrasi.

Hadir dalam kegiatan tersebut antara lain Ketua dan anggota Panitia Pilwana Nagari, Ketua dan anggota Pengawas Pilwana, Penjabat Wali Nagari IV Koto Hilie, serta Ketua dan anggota Bamus Nagari IV Koto Hilie, dan Kasi Pemerintahan Kecamatan Batang Kapas, Roza Adelina, mendampingi camat.

Bagi masyarakat yang ingin mendapatkan informasi lebih lanjut terkait penjaringan calon Wali Nagari IV Koto Hilie, dapat menghubungi panitia Pilwana melalui nomor HP yang telah disediakan. Diantarana, ketua Jumiral Maidi (0853-6556-6196), sekretaris, Abang Selamat (0853-6333-8396), dan bendahara, Mira Puspita (0812-6696-0008).