• info@pesisirselatan.go.id
  • Hours: Mon-Fri: 8am – 4pm
 Struktur Biokrasi Disederhanakan, Kinerja Organisasi dan Pelayanan Publik Ditingkatkan

19 November 2019

334 kali dibaca

Struktur Biokrasi Disederhanakan, Kinerja Organisasi dan Pelayanan Publik Ditingkatkan

Pesisir Selatan-Menteri Pendayagunaan Aparatur  Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Tjahjo Kumolo telah menyetujui Surat Edaran (SE) Nomor 393 Tahun 2019 tentang Langkah Strategis dan Konkret Penyerapan Birokrasi. Hal itu disampaikan Sekda Pessel, Ir.Erizon, M.T pada Apel, Selasa (19/11) pagi di halaman kantor bupati.

Dikatakan, informasi terkait dengan SE ini wajib diketahui oleh seluruh ASN, terutama pejabat eselon III dan IV di lingkup Setda dan Perangkat Daerah.

Dijelaskan,  Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Biokrasi akan menerapkan sembilan langkah strategis untuk menyederhanakan struktur birokrasi.

Sebagai langkah pertama dilakukan proses unit kerja eselon III, IV dan V, yang dapat disederhanakan dan dialihkan jabatan struktural sesuai dengan peta jabatan di masing-masing lembaga.

Langkah selanjutnya yaitu melakukan pemetaan pada unit kerja yang terdampak peralihan, sekaligus mempererat hubungan jabatan-jabatan struktural seperti halnya dengan perancangan fungsional yang akan diduduki.

Selain itu, memetakan jabatan fungsional yang diperlukan untuk peralihan pejabat struktural eselon III, IV, dan V yang terdampak mengenai kebijakan penyederhanaan birokrasi. Demikian bunyi SE yang dibeli pada 13 November lalu itu.

Setelah itu, diperlukan penyelarasan kebutuhan anggaran yang sesuai dengan keputusan yang terdampak. Para pimpinan juga perlu memberikan sosialisasi dan memberikan pemahaman kepada semua pejabat terkait.

"Hal ini dilakukan agar setiap pegawai dapat menyesuaikan diri dengan struktur organisasi yang dinamis, lincah dan profesional untuk meningkatkan kinerja organisasi dan pelayanan publik," ucapnya.

Hasil yang diterima dan dipetakan dari yang ditentukan kepada Menteri PAN-RB dalam bentuk softcopy paling lambat minggu keempat Desember 2019. Sedang proses transformasi jabatan struktural ke fungsional dilaksanakan paling lambat minggu keempat Juni 2020.

Pimpinan instansi mengeluarkan proses yang diterbitkan dalam SE profesional dan bersih dari praktik KKN. Tak lupa juga bertentangan dengan kepentingan tetap dengan prinsip kehati-hatian, terkait dengan tata kelola pemerintahan yang baik, dan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan. (03)