• info@pesisirselatan.go.id
  • Hours: Mon-Fri: 8am – 4pm
2019 Ini, BPN Bagikan Sertifikat Tanah Sebanyak 2.600 Lembar

29 Januari 2019

967 kali dibaca

2019 Ini, BPN Bagikan Sertifikat Tanah Sebanyak 2.600 Lembar

Pesisir Selatan (29/1/2019) - Sebagai upaya percepatan pelaksanaan pendaftaran tanah, guna mendukung program prioritas pemerintah pusat, maka sangat perlu dilakukan penyiapan dokumen penguasaan atau pemilik tanah, dengan harapan agar sarana dan prasarana yang diperlukan masyarakat dapat didaftarkan segera. 

Hal tersebut disampaikan Aguslim, selaku Ketua Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) pada Badan Pertahanan Nasional (BPN) Kabupaten Pesisir Selatan. 

"Program sertifikat tanah gratis ini, merupakan program pemerintah pusat yang disebut dengan PTSL pada bidang yuridis, biayanya akan dibebaskan bagi masyarakat," katanya di Painan. Senin, (8/2).

Ketua PTSL Aguslim, menyebutkan, tahun ini pihaknya bakal menyerahkan sebanyak 2.600 persil (bidang tanah) yang tersebar pada tiga kecamatan di Kabupaten Pesisir Selatan. 

"Sertifikat ini dibagi menjadi tiga kategori, yakni PTSL, Usaha Kecil Menengah (UKM) nelayan, pertanian, yang tersebar pada kecamatan Batangkapas, Ranah Pesisir, dan Silaut. Untuk penyalurannya, pihak kami bakal berkoordinasi dengan dinas terkait. Sebab, ini adalah sertifikat 2018," ujarnya.

Lebih lanjut kata dia, pada 2019 ini, di Kecamatan Lengayang akan dilakukan pengukuran bidang tanah seluas 5.150. Sedangkan di Kecamatan Linggo Sari Baganti, dilakukan pula pengukuran seluas 10.000 bidang serta pembagian sertifikat PTSL sebanyak 5000. Termasuk penyerahan sertifikat UKM yang bakal dibagikan di Kecamatan Sutera sebanyak 350. 

"Jadi, kami himbau kepada masyarakat agar segera mendaftarkan bidang tanahnya kepada wali nagari masing-masing. Tujuannya agar dapat dikeluarkan sertifikatnya sesuai dengan aturan yang berlaku," ucapnya.

Ketika disinggung soal penyimpanan yang terjadi dalam pelaksanaan dan pembagian sertifikat tersebut, Aguslim menjawab semoga tidak terjadi, sebab pihaknya bakal membentuk tim khusus dari BPN.

"Makanya pihak kami sangat perlu berkoordinasi dengan dinas terkait, termasuk wali nagari. Sebab, kami tidak tahu siapa saja pelaku UKM, nelayan, petani, di Pesisir Selatan. Semoga saja tidak terjadi penyimpangan," tuturnya.

Untuk diketahui, berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agraria, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor : 25/SKB/V/2017, biaya kegiatan penyiapan dokumen, biaya kegiatan pengadaan patok batas, dan pembiayaan kegiatan operasinal petugas kelurahan/desa, untuk daerah Kabupaten Pesisir Selatan dibebankan kepada masyarakat hanya sebesar Rp250 ribu. (15)