• info@pesisirselatan.go.id
  • Hours: Mon-Fri: 8am – 4pm

23 Januari 2018

487 kali dibaca

4.325 NELAYAN PESISIR SELATAN TERDAFTAR SEBAGAI PESERTA ASURANSI

Painan 2018. - Sebanyak 4.325 nelayan di Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat tercatat sebagai peserta asuransi dan berhak menikmati berbagai manfaatnya sepanjang 2018.

"Jumlah nelayan yang menjadi peserta asuransi tahun ini meningkat jika dibandingkan tahun lalu yang berjumlah 1.562 nelayan," kata Kepala Bidang Tangkap, Dinas Perikanan Pesisir Selatan, Afriman Julta di Painan, Senin (22/01).

Dengan menjadi peserta asuransi, nelayan akan mendapatkan beragam manfaat diantaranya jika meninggal dunia secara alami atau karena sakit maka ahli warisnya mendapat santunan Rp160 juta.

Selanjutnya jika meninggal dunia karena kecelakaan di laut mendapat santunan Rp200 juta serta biaya pengobatan karena kecelakaan sebesar Rp3,6 juta per nelayan.

Ia menambahkan asuransi nelayan hanya berlaku untuk satu tahun berjalan semenjak polis asuransi diterbitkan. Dari 1.652 nelayan yang terdaftar sebagai peserta asuransi pada 2017, sebanyak 15 ahli waris dari mereka mendapat santunan masing-masing Rp160 juta karena yang bersangkutan meninggal dunia secara alami atau sakit.

"Jika ditotal kami telah menyerahkan klaim asuransi sebanyak Rp2,4 miliar," katanya lagi.(06)