Pesisir Selatan, 13 Desember 2018--Pengajuan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SP2D) oleh semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD), minimal berakhir pada 29 Desember setiap tahunya.
Penegasan itu disampaikan agar berbagai bentuk jenis pembayaran bisa dilakukan tepat waktu, sebab berbagai bentuk pembayaran tidak dibenarkan melewati akhir tahun.
Hal itu disampaikan Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah (DPKD) Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), Suhandri Kampai kepada pesisirselatan.go.id Kamis (13/12) di Painan.
Dikatakanya bahwa pihaknya bersama OPD yang ada di daerah itu, telah melakukan evaluasi capaian anggaran selama tahun 2018.
" Evaluasi itu dilakukan agar anggaran pembangunan yang sudah disediakan pada masing-masing OPD, betul-betul terserap sesuai kebutuhan. Sebab capaian kegiatan pada masing-masing OPD memiliki pengaruh bagi daerah dan masyarakat dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan ekonomi," ujarnya.
Dia juga menyampaikan agar penyerapan anggaran terutama yang bersumbar dari DAK bisa terealisasi sebagai mana diharapkan, sehingga pihaknya membuka diri kepada semua OPD untuk datang berkonsultasi.
" Agar kekuatiran rendahnya serapan anggaran tidak terjadi di Pessel, baik saat ini maupun di masa datang, sehingga DPKD Pessel membuka klinik konsultasi. Tujuanya agar bila ada keraguan, para penanggung jawab kegiatan bisa datang untuk bertanya atau berkonsultasi," tutupnya. (05)