• info@pesisirselatan.go.id
  • Hours: Mon-Fri: 8am – 4pm

19 Februari 2019

735 kali dibaca

Ahda Yanuar: Lulus PPPK Bisa Langsung Bekerja dan Ditempatkan Sesuai Lamaran Dipilih

Pesisir Selatan, 19 Februari 2019--Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), Ahda Yanuar mengatakan bahwa bagi pelamar yang dinyatakan lulus PPPK, langsung bekerja dan ditempatkan sesuai dengan jabatan yang dilamar.  

Disampaikanya bahwa itu adalah hasil dan materi Rakor Kepegawaian Pemprov dengan Kab/Kota se- Sumatera Barat yang diselanggarakan dari Senin siang hingga malam hari (18/2) di Hotel Mercure Padang.

" Jadi tidak ada istilah calon PPPK. Sebab mereka langsung bekerja dengan status 100 persen" ungkapnya kepada pesisirselatan.go.id Selasa (19/2).

Disampaikanya bahwa materi Rakor yang membahas kebijakan Pengadaan ASN (CPNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja/PPPK) itu, narasumbernya adalah pejabat dari Kemenpan RB.

Ahda panjang lebar menjelaskan bahwa terkait hasil Rakor tersebut, dia berharap para pelamar dapat memahami dengan baik.

Pertama, Pengadaan PPPK Tahap I Tahun 2019 agar dilaksanakan sesuai jadual yang ditetapkan melalui surat Menpan RB No. B/507/FP3K/M.SM.01.00/2019 tgl 4 Feb 2019.

" Pelamar yang dapat mendaftar adalah dari tenaga honorer eks K2 yang databasenya sudah terdaftar di BKN," jelasnya.

Kedua, mekanisme dan prosedur pelaksanaan agar mempedomani Permenpan RB No. 2 Tahun 2019 tanggal 11 Februari 2019 tentang Pengadaan PPPK u/ tenaga guru, dosen, tenaga kesehatan dan penyuluh pertanian, dan juga mengacu kepada Perka BKN No. 1 Tahun 2019 tanggal  13 Februari 2019 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan PPPK.

Ketiga, pasca ditetapkan PP No. 49/2018 tentang PPPK, maka tidak ada lagi pengangkatan dan istilah tenaga honorer di daerah, sebagaimana yang diamanatkan oleh PP 48/2005 tentang Pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS (PP melarang mengangkat tenaga honorer atau sebutan lain TMT 1 Nov 2005).

Keempat, tidak ada istilah mutasi antar instansi (pindah antar kab/kota dan prov) artinya formasi PPPK hanya berlaku u/ daerah setempat. Dan terhadap PPPK yang tidak melaksanakan tugas dan kewajibannya dapat diberhentikan/diputus kontrak hubungan kerja.

Sementara itu, Perjanjian kontrak kerja dapat diperpanjang setiap tahun sesuai dengan kebutuhan daerah, dan atau s/d masa BUP di jabatan tsb.

Kelima, pengangkatan dan penetapan PPPK Tahun 2019 ditetapkan oleh pejabat berwenang sesuai dengan usul PPK (Gub/Bupati/Walikota) dengan mempedomani dan mempertimbangkan kemampuan APBD masing-masing daerah.

Keenam, PPPK tidak ada diklat prajabatan atau pelatihan dasar (diksar) dan tidak ada istilah Calon PPPK.

" Artinya, apabila seseorang telah lulus dan memenuhi syarat untuk PPPK langsung bekerja sesuai dengan  jenis jabatan yang dilamarnya," jelas Ahda lagi.

Sedangkan yang ketujuh, terhadap PPPK yang telah diangkat, dan usianya masih dibawah 35 tahun, dapat mendaftarkan diri sebagai CPNS apabila formasi jabatan tersedia yang sesuai dengan kompetensi dan pendidikan yang dimiliki. (05)