Painan, Oktober 2016.
Mengantisipasi dampak buruk dari pecandu lem, Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan berencana mengatur teknis penjualan beberapa jenis lem yang mengandung zat adiktif.
"Peredaran lem yang mengandung zat adiktif berdampak buruk terhadap anak-anak. Ada beberapa jenis lem yang sering disalahgunakan oleh remaja yang mengakibatkan mereka ketagihan (candu). Apabila hal ini tidak ditangani bisa berakibat fatal," kata Wakil Bupati Pesisir Selatan, Rusma Yul Anwar di Painan.
Ia menambahkan, untuk mencegah semakin maraknya penyalahgunaan lem ia dalam waktu dekat akan membicarakan hal itu ke bupati dan juga satuan kerja perangkat daerah terkait.
"Minimal dari pembahasan tersebut akan lahir peraturan bupati terkait teknis penjualan lem yang mengandung zat adiktif itu," katanya.
Menurut Rusma, persoalan penyalahgunaan lem tidak akan tuntas apabila hanya mengandalkan pemerintah kabupaten.
Untuk itu, dia meminta seluruh elemen masyarakat baik tokoh agama, tokoh masyarakat dan juga orang tua untuk menunjukkan perannya masing-masing.
"Apalagi setelah peraturan bupati terbit kami minta keseriusannya lebih ditingkatkan, karena kalau ini berlarut-larut Pesisir Selatan mengalami kerugian," ujarnya.
Sebelumnya, Anggota Komisi IV DPRD Sumbar, Saidal Masfiudin mengatakan pada saat mengecek salah satu bangunan shelter di Kecamatan Sutera, daerah setempat, mendapati bekas lem yang telah dikonsumsi.
"Kejadian itu sangat kami sesalkan, kami minta pemerintah kabupaten segera mengambil tindakan agar generasi muda bisa diselamatkan," katanya. (04)