• info@pesisirselatan.go.id
  • Hours: Mon-Fri: 8am – 4pm
Antisipasi Pemalsuan Dokumen Kependudukan, Disdukcapil Pessel Juga Jalin Kerjasama Lembaga Swasta

24 Juli 2019

313 kali dibaca

Antisipasi Pemalsuan Dokumen Kependudukan, Disdukcapil Pessel Juga Jalin Kerjasama Lembaga Swasta

Pesisir Selatan--Hingga saat ini di Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel) telah terdapat sebanyak 29 Perangkat Daerah (PD), termasuk juga lembaga swasta yang melakukan kerjasama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disducapil) setempat.

Kepala Disdukcapil Pessel, Evafauza Yuliasman mengatakan Rabu (24/7) bahwa kerjasama itu bertujuan untuk lebih memudahkan, dan mendekatkan pelayanan masyarakat dalam mendapatkan dokumen kependudukan di daerah itu.

"Dalam rangka memberikan pelayanan yang membahagiakan kepada masyarakat, Disdukcapil Pessel hingga saat ini telah melakukan kerjasama dengan 29 PD dan beberapa lembaga swasta lainya. Kerjasama ini bertujuan untuk membantu dan memudahkanya untuk mendapatkan data kependudukan," katanya.

Disampaikanya bahwa kerjasama itu sudah sesuai dengan Undang Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan. Hal itu juga diatur dalam Peraturan Mendagri Nomor 61 Tahun 2015.

"Setiap lembaga yang memberikan layanan publik dapat diberikan akses data untuk menggunakan data Dukcapil sesuai pasal 58 ayat 4 Undang Undang 24 Tahun 2013 tentang Adminduk," ujarnya.

Dikatakan juga bahwa pemberian hak akses ini mampu mencegah fraud dan kejahatan pemalsuan dokumen. Dia juga menilai hal ini bagian dari peningkatan kualitas layanan publik.

Sementara itu, mengenai potensi pelanggaran atas hak pribadi, Evafauza juga menilai tidak ada.

Dia mengklaim perusahaan lebih baik bisa mengakses data untuk memudahkan dalam urusan transaksi, dari pada perusahaan harus minta KTP dan KK calon nasabah, lebih baik akses data.

"Jadi semuanya menjadi mudah dan akurat. Dan ini sesuai Undang-undang Adminstrasi Kependudukan," jelas Evafauza lagi.

Ditambahkanya bahwa dari kerja sama itu, maka perangkat daerah dan beberapa lembaga swasta dapat menggunakan data akses Dukcapil yang diklaim dapat melakukan validasi data customer, validasi keaslian KTP, serta juga meminimalisasi penggunaan KTP asli tapi palsu (Aspal). (05)