• info@pesisirselatan.go.id
  • Hours: Mon-Fri: 8am – 4pm
ASN Harus Bijak Mengunakan. Mensos

12 September 2019

250 kali dibaca

ASN Harus Bijak Mengunakan. Mensos

Pesisir Selatan -- Mencermati perkembangan pemanfaatan media sosial di Lingkungan Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan akhir-akhir ini cukup prihatin,oleh sebab itu Sekretaris Daerah, Erizon mengingatkan para Pegawai Negeri Sipil lingkungan Pemkab Pesisir Selatan untuk berhati-hati menggunakan media sosial terutama terkait postingan yang menyangkut informasi yang kebenarannya masih belum jelas.

Menurut Erizon banyak diantara PNS yang cukup aktif memposting status yang berkaitan langsung dengan permasalahan pribadi atau bahkan persoalan tempat kerja.

"Saya melihat banyak diantara kita yang sudah kebablasan dalam memanfaatkan media sosial seperti facebook atau twitter, apa saja diunggah, termasuk persoalan pribadi dan persoalan kantor"ujarnya Rabu(11/9) di Painan.

Ditambahkannya seluruh apartur sipil negara (ASN) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pessel untuk hati-hati dalam memanfaatkan media sosial.

Bahkan Erizon mengintruksikan kepada para pejabat untuk tidak menggunakan media sosial sebagai media provokasi.seperti facebook, twitter, instagram dan sebagainya yang telah menjadi alat yang dipergunakan banyak pihak untuk mencurahkan isi hati, menuliskan opini dan segala aktifitas sehari-hari, hingga mengutarakan kritikan pada seseorang, institusi atau suatu keadaan.

"Jangan gunakan media sosial itu untuk memprovokasi, tetapi gunakanlah untuk memberikan informasi yang bersifat pembangunan dan perkembangan daerah dan kemasyarakatan" pintanya.

Maraknya penggunaan media sosial memang disatu sisi membawa nilai-nilai yang positif sementara disisi bersebrangan nilai buruknya juga muncul. 

“Disadari atau tidak, semua hal tersebut dapat memicu kontroversi sehingga dianggap menebar fitnah, kebencian dan penghinaan yang berimplikasi pada pelanggaran hukum. Dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2018 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, pemanfaatan Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik harus dilaksanakan berdasarkan asas diantaranya kepastian hukum, kehati-hatian dan itikad baik” tambahnya.

Mengantisipasi pengunaan media sosial yang berpotensi disalahgunakan seperti menebar fitnah, kebencian dan penghinaan, maka Erizon meminta ASN mengedepankan sikap kehati-hatian, pertimbangan yang matang dan kebijaksanaan sehingga tidak berurusan dengan masalah hukum.

“Apabila terdapat aspirasi, saran dan kritik yang dipandang perlu untuk disampaikan apalagi terkait dengan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi sebagai ASN, pergunakanlah jalur resmi yang berlaku sesuai dengan ketentuan yang ada. diharapkan agar bisa dipedomani dan dilaksanakan dengan penuh tanggungjawab oleh seluruh ASN” tambahnya(07)