• info@pesisirselatan.go.id
  • Hours: Mon-Fri: 8am – 4pm

03 Februari 2019

528 kali dibaca

Bawaslu ingatkan Caleg, pemasangan APK harus ada izin tertulis pemilik tempat

Pesisir Selatan, 3 Februari 2019

Alat Peraga Kampanye ( APK) Peserta Politik yang dipasang untuk mensosialisasikan diri kepada masyarakat, nampaknya tetap menjadi fokus Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Pesisir Selatan, terutama yang berada di Kecamatan, yaitu Panwascam. Minggu (3/2).

"Artinya pemasangan APK itu harus ada izin tertulis dari pemilik tempat, dimana didirikan," kata Ketua Bawaslu Pessel, Erma Wardison.

Erman Wardison menyebutkan, setelah dilakukan beberapa kali penertiban juga dilakukan Sosialisasi kepada Calon Legislatif ( Caleg) di Kabupaten Pessel, disampaikan bahwasnya persoalan aturan pemasangan APK di tempat perorangan ataupun swasta, harus ada keterangan tertulis dari pemilik tempat.

" Harus dilaporkan ke KPU setelah itu diteruskan ke Bawaslu," ujar nya.

Erma berharap ada kerjasama saling memahami aturan pemasangan APK dari Parpol dan Caleg, baik itu DPD RI, DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten. Untuk, ikut saling mentaati aturan telah ditentuhkan. 

Jika ada hal yang salah menyangkut pemasangan APK, kepada Parpol ataupun Caleg bersangkutan untuk membuka sendiri, sebelum nantinya pihak nya bersama Satpol PP melakukan penertiban. Tegas Ketua Bawaslu Pessel.(01)