Pesisir Selatan - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pesisir Selatan, melihat adanya indikasi pemanfaatan rumah ibadah, kantor pendidikan dan sarana pemerintahan sebagai ajang kampanye di daerah itu.
Ketua Bawaslu Pessel, Erman Wadison, menyebutkan, sejumlah calon legislatif (caleg) saat ini, mulai meraba-meraba tempat yang dilarang untuk lokasi kampanye.
"Sebagian dari kandidat menganggap ketiga tempat tersebut merupakan sarana yang efektif untuk meraut suara. Sebab, akan sangat mudah merangkul massa," katanya di Painan. Senin, (17/12).
Ia menjelaskan, sesuai undang-undang nomor 7 tahun 2017 pasal 521, jelas melarang peserta pemilu menggunakan rumah ibadah, lembaga pemerintahan dan pendidikan sebagai tempat kampanye.
"Caleg hanya dibolehkan melakukan sosialisasi. Tidak boleh menyampaikan visi dan misi atau membagikan atribut dan alat peraga kampanye," ucapnya.
Erman menyebutkan, hingga kini ia bersama Panwaslu kecamatan, terus melakukan pengawasan kepada tiga titik lokasi yang dilarang itu. Bahkan, lanjut dia, pihaknya bakal mengeluarkan regulasi dalam bentuk surat edaran (SE) pada seluruh Kantor Urusan Agama (KUA), Kemenag Pessel, serta seluruh pengurus Mushallah.
"Untuk lembaga pendidikan dan pemerintahan, sebelumnya sudah kami surati. Saat ini, tinggal Kemenag Pessel," tuturnya.
Ia menambahkan, jika terdapat pelanggaran secara kasat mata terhadap caleg, maka kepada yang bersangkutan bisa dikenakan sanksi tertulis hingga pidana, sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan oleh KPU.
"Bahkan, sanksi tersebut juga telah ditetapkan oleh Bawaslu RI," katanya. (15)
Foto, Ketua Bawaslu Pessel, Erman Wadison.