• info@pesisirselatan.go.id
  • Hours: Mon-Fri: 8am – 4pm
Pengadaan Barang dan Jasa Dilakukan Sesuai Regulasi dan Transparan

05 November 2025

118 kali dibaca

Pengadaan Barang dan Jasa Dilakukan Sesuai Regulasi dan Transparan

Pesisir Selatan-Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan diminta melakukan pengadaan barang dan jasa sesuai regulasi yang ada. 

Hal itu disampaikan Bupati Pesisir Selatan, Hendrajoni ketika membuka secara resmi Sosialisasi Pengadaan Barang dan Jasa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2025 di Painan Convention Center (PCC), Selasa (4/11).

Kegiatan ini diikuti oleh pejabat Eselon II, III, IV, dan ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan.

Dikatakan Bupati Hendrajoni, melalui sosialisasi ini, diharapkan seluruh peserta dapat memahami regulasi terbaru dalam proses pengadaan barang dan jasa, sehingga pelaksanaan pemerintahan dapat berjalan lebih transparan dan efisien.

"Ya, sosialisasi ini sangat penting bagi seluruh pejabat di OPD agar dapat memahami regulasi terbaru dalam proses pengadaan barang dan jasa. Diharapkan juga pengadaan barang dan jasa berjalan secara transparan," kata bupati.