Oleh : Yendi, S Sos
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pesisir Selatan (Pessel) terus berupaya memperkuat tata kelola pemerintahan yang transparan, efisien, dan akuntabel.
Salah satu langkah strategis diwujudkan melalui kegiatan sosialisasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018 mengenai Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, yang digelar di Painan Convention Center (PCC) pada Selasa (4/11/2025).
Kegiatan tersebut dibuka secara resmi oleh Bupati Pesisir Selatan, Hendrajoni, dan dihadiri oleh Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Evafauza Yuliasman, para staf ahli, asisten, kepala perangkat daerah, serta perwakilan TP PKK dari seluruh kecamatan. Hadir pula Khalid Mustafa, pendiri dan pimpinan KM Partner, yang dikenal sebagai ahli pengadaan barang dan jasa pemerintah tingkat nasional, sebagai narasumber utama.
Dalam sambutannya, Bupati Hendrajoni menegaskan bahwa Perpres Nomor 46 Tahun 2025 merupakan tindak lanjut kebijakan nasional untuk memperkuat sistem pengadaan yang profesional dan berorientasi pada hasil (value for money). Regulasi ini mempertegas peran pengadaan sebagai instrumen utama dalam pelaksanaan pembangunan, pelayanan publik, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
“Pengadaan barang dan jasa pemerintah adalah instrumen penting dalam mendukung pelaksanaan pembangunan, pelayanan publik, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat,” ujar Hendrajoni dalam sambutannya ketika itu.
Lebih lanjut, Bupati menekankan pentingnya integritas dan akuntabilitas dalam setiap tahapan proses pengadaan. Karena itu, seluruh peserta diminta berkomitmen mewujudkan pengadaan yang bersih, transparan, dan bebas dari praktik penyimpangan, sejalan dengan prinsip good governance yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Kegiatan sosialisasi ini dirancang untuk memperkuat pemahaman aparatur daerah mengenai regulasi baru, khususnya dalam aspek pengadaan elektronik (e-procurement) yang kini menjadi standar nasional. Sistem ini diatur dalam Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Nomor 9 Tahun 2018, yang menegaskan penggunaan teknologi informasi guna mendorong efisiensi dan transparansi.
Menurut Bupati Hendrajoni, penerapan e-procurement bukan sekadar tuntutan teknologi, melainkan langkah penting dalam mencegah praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme di sektor publik. Dengan sistem yang terbuka, setiap proses pengadaan dapat dipantau, diverifikasi, dan dipertanggungjawabkan secara publik.
Dalam konteks Kabupaten Pesisir Selatan, penerapan regulasi ini menjadi sangat relevan. Sebagai daerah dengan pembangunan yang terus berkembang, mulai dari infrastruktur jalan, sektor pariwisata, hingga layanan pendidikan dan kesehatan, dibutuhkan sistem pengadaan yang efisien agar setiap alokasi anggaran daerah tepat sasaran dan berdaya guna tinggi.
Dari sisi hukum administrasi negara, penguatan pengadaan barang/jasa sejalan dengan semangat reformasi birokrasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi Nasional. Reformasi ini menekankan pentingnya pemerintahan yang bersih, efisien, dan melayani.
Sementara itu, narasumber utama kegiatan, Khalid Mustafa, menjelaskan bahwa perubahan dalam Perpres Nomor 46 Tahun 2025 menitikberatkan pada peningkatan profesionalisme aparatur pengadaan dan penguatan mekanisme pengawasan. Menurutnya, pengadaan yang efektif harus memberikan nilai tambah bagi masyarakat, bukan hanya sekadar menyerap anggaran.
Khalid juga menyoroti perlunya penerapan manajemen risiko dalam pengadaan sesuai pedoman LKPP Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Manajemen Risiko di Bidang Pengadaan Barang/Jasa. Dengan pendekatan ini, setiap potensi penyimpangan dapat diantisipasi sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan.
Secara akademik, pendekatan "value for money" yang ditekankan dalam Perpres 46/2025 selaras dengan teori manajemen publik modern, yang menilai efektivitas kebijakan publik berdasarkan tiga indikator utama: ekonomi, efisiensi, dan efektivitas. Dalam kerangka ini, pemerintah daerah dituntut mampu menyeimbangkan antara keterbatasan anggaran dan kebutuhan pembangunan yang semakin kompleks.
Bupati Hendrajoni juga mengingatkan pentingnya pemahaman mendalam terhadap substansi regulasi agar setiap aparatur daerah dapat bekerja dengan profesional dan sesuai norma hukum. Ia menegaskan bahwa setiap keputusan dalam proses pengadaan harus dapat dipertanggungjawabkan secara moral, administratif, dan hukum.
"Perubahan ini perlu dicermati, mulai dari penyesuaian peran penyedia hingga aspek pengawasan dan pencegahan korupsi. Kita ingin setiap proses pengadaan berjalan sesuai aturan dan berorientasi pada kepentingan masyarakat," tegasnya.
Sosialisasi ini sekaligus menjadi momentum penting bagi Pemkab Pesisir Selatan untuk memperkuat kapasitas ASN dalam menghadapi tantangan pengelolaan anggaran daerah yang semakin besar. Dengan tata kelola pengadaan yang baik, pemerintah daerah dapat memastikan pembangunan berjalan berkeadilan dan berkelanjutan.
Lebih jauh, penerapan sistem pengadaan yang transparan dan berbasis digital diharapkan akan meningkatkan kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah. Transparansi bukan hanya bentuk keterbukaan informasi, tetapi juga refleksi dari komitmen etika publik yang menempatkan kepentingan masyarakat diatas segalanya.
Melalui kegiatan ini, Pemkab Pesisir Selatan menegaskan tekadnya untuk menjadi daerah yang kompetitif, profesional, dan berintegritas dalam pengelolaan keuangan publik. Dengan dukungan regulasi nasional dan komitmen pimpinan daerah, sistem pengadaan diharapkan mampu menjadi motor penggerak pembangunan yang efisien dan berkeadilan bagi seluruh masyarakat Pesisir Selatan.