• info@pesisirselatan.go.id
  • Hours: Mon-Fri: 8am – 4pm
Bawaslu Pessel: Merusak APK Terancam Pidana Pemilu

17 Januari 2019

1206 kali dibaca

Bawaslu Pessel: Merusak APK Terancam Pidana Pemilu

Pesisir Selatan, 17/1/2019-- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat meminta peserta Pemilu, agar melaporkan kerusakan Alat Peraga Kampanye (APK) yang sengaja dirusak oleh orang yang tidak bertanggungjawab, pada pemilihan tahun 2019 ini.

Ketua Bawaslu Pesisir Selatan, Erman Wadison menegaskan, perusakan terhadap alat peraga kampanye (APK) Pemilu, merupakan sebuah tindak pidana, dan hal itu diatur dalam Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum larangan dalam kampanye.

"Dalam pasal 280 ayat 1 huruf g bahwa merusak dan/atau menghilangkan APK peserta pemilu merupakan tindak pidana pemilu sebagaimana dijelaskan dalam pasal 280 ayat 4. Sesuai dengan tugas dan kewenangan yang ada, kami Bawaslu Pesisir Selatan mempunyai kewajiban menerima setiap laporan, untuk ditindaklanjuti," sebut Erman Wadison di Painan, Kamis (17/1).

Dia menjelaskan, terkait proses penindakan, Bawaslu meminta peserta Pemilu serta masyarakat agar bisa memahami ketentuan yang ada. Dalam hal ini, Bawaslu memiliki kewenangan untuk menindak dan memproses sesuai yang diatur dalam Perbawaslu nomor 7 tahun 2018.

"Setiap pelaporan kita lanjuti, kalau memenuhi syarat formil dan materil.

Syarat formil sendiri, meliputi pelapor, terlapor, waktu pelaporan. Lalu syarat materilnya, harus meliputi peristiwa dan uraian kejadian, tempat peristiwa saksi dan bukti,"jelasnya.

Menurut Erman Wadison, sesuai tahapan yang telah dilakukan, pihaknya mengakui saat ini banyak menemukan APK yang dirusak. Namun sejauh itu, pihaknya belum memastikan apakah kerusakan APK tersebut terjadi termasuk pelanggaran atau sebaliknya karena belum ada pelaporan terkait hal tersebut.

"Kami Bawaslu belum bisa memastikan motif pengrusakan APK yang terjadi saat ini. Karena memang, kami sendiri (Bawaslu) belum ada menerima laporan terkait pengrusakan Alat Peraga Kampanye," terangnya. (08)