Pesisir Selatan, 16 Januari 2019 - Sesuai aturan Pemerintah Pusat nomor 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan tenaga Honorer sebagai Pegawai Negeri Sipil ( PNS) di Lingkungan Pemda Pesisir Selatan, Dinas BKPSDM Pessel mengingatkan kepada OPD bisa konsisten dengan aturan, dan Peraturan Pemerintah telah diatur. Rabu (16/1).
" Ada PP No 48 Tahun 2005 yang mengatur. Jadi Kita harus komit dengan aturan ini," Tegas Kepala Dinas Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, Ahda Hanuar.
Di jelaskanya, sejak tahun 2005 Pemkab Pessel tidak ada melakukan pengangkatan tenaga honorer, jika ada penerimaan honorer setiap OPD harus menyesuaikan kebutuhan struktural yang ada disetiap OPD terkait, untuk kemudian disulkan ke Bupati Pessel.
Dan Pemkab Pessel sejauh ini hanya melaksanakan regulasi diatur oleh PP dan mempunyai kekuatan hukum yang ada. Tegas Kadis BKPSDAM Pessel.
" Kerjasama dari OPD yang ada penting, bersama - sama komitmen sesuai regulasi yang ada," kata dirinya.
Lebih jauh dituturkan Adha, berdasakan Peraturan Bupati Pesisir Selatan ( Perbud) nomor 75 Tahun 2018 tentang evaluasi kinerja Aparatur Negei Sipil ( ASN) ada dilingkup Pemkab Pessel, harus dan diwajibkan mengikuti kegiatan Pengisian Kuesionar Penilaian kinerja, diadakan oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia ( BKPSDM) Kabupaten Pesisir Selatan.
Adapun maksud dan tujuan dilakukannya kuesioner penilaian kinerja bagi ASN, selain untuk menilai kinerja seorang ASN juga berguna untuk bahan pemetaan bagi ASN sesuai dengan bidang dimana mereka bekerja.
" Kita, harapkan nantinya ASN di Pemkab Pessel lebih profesional sesuai dibidangnya," tegas Kadis BKPSDM Pessel.
Dan, sehingga kedepan dari pengisian kuesioner ini didapatkan data dan gambaran kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup rumah sakit. Jadi, pengisian ini bisa mendapatkan ASN sesuai dibidang nya masing - masing.(01)