Pesisir Selatan, 13 November 2018
Bupati Pessel Hendrajoni dalam mengapresiasi pemerintah Provinsi Sumbar melalui Dinas BPM dan Desa telah menunjuk Kabupaten Pessel sebagai tempat sosialisasi Perda No 7 Tahun 2018 tentang Nagari, dari 8 Kabupaten/ kota di Sumbar. Rabu (13/11)
" Desa Adat dan Pemkab harus singkron, kompak dan sejalan dalam membangun Kabupaten Pessel," kata Hendrajoni.
Ditegaskan Bupati, sampai saat ini keberadaan desa adat di 15 Kecamatan dan 182 Nagari di Pessel masih hidup. Nagari garda terdepan dalam pembangunan di Pemkab Pessel, untuk itu walinagari harus mampu bekerjasama dengan semua unsur terkait yang ada di nagari. Seperti adat minang kabau " Adat bersandi syarak, Syarak bersandi kitab Bullah ".
Dan Perda No 7 Tahun 2018 ini dijadikan acuan pemda untuk membentuk Ranperda. Ninik mamak harus mampu menciptakan kerukunan dalam kaumnya serta bedah kaum. Diharapkan bupati para peserta, khususnya desa asat.
" Kita harus konsisten dalam ikut menjaga kerukunan adat di wilayahnya," ajak Hendrajoni.
Nagari dalam desa adat dalam melaksanakan program - programnya untuk kesehjateraan masyarakat, Camat, Walinagari, LKAM, KAN, Bundo Kandung dan pemuda harus singkron serta sejalan dengan pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan.
Adanya Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat No 7 Tahun 2018 tentang Nagari ini menjadi tolak ukur bagi Pemkab Pessel untuk nantinya membentuk Rancangan Peraturan Daerah ( Ranperda) Pemkab Pessel. (01)