• info@pesisirselatan.go.id
  • Hours: Mon-Fri: 8am – 4pm

15 Februari 2020

357 kali dibaca

Dana BOS langsung Ke Rekening Sekolah,

PESISIR SELATAN, - Dalam rangka mendukung program Merdeka Belajar, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI lakukan beberapa perubahan mekanisme program BOS Reguler tahun 2020.

Hal tersebut dilakukan guna mengatasi sekolah-sekolah yang mengalami keterlambat menerima penyaluran dana BOS yang dapat menyebabkan terganggunya proses pembelajaran siswa.

Mekanisme pelaksanaan program BOS reguler tahun 2020 telah diatur secara rinci pada Permendikbud nomor 8 tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler. Salah satu pokok-pokok kebijakan BOS reguler tahun 2020 adalah pada proses penyaluran dana BOS langsung ke rekening sekolah.

Hal tersebut diungkapkan kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pesisir Selatan Suhendri, S. Pd, M. Si mengatakan perubahan dalam mekanisme penyaluran dana BOS untuk satuan pendidikan negeri dan swasta dimulai pada tahun 2020.

“Penyaluran dana BOS pada tahun 2020 akan dilakukan langsung oleh Kementerian Keuangan melalui KPPN ke rekening sekolah sebagaimana surat Edaran Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Nomor 0271/C/KU/2020 Tentang Pemberitahuan Pre Cut Off BOS Tahun 2020, “ katanya

Dilanjutkannya beberapa poin penting dalam surat edaran tersebut adalah sekolah harus melakukan verifikasi data rekening yang digunakan untuk BOS serta verifikasi jumlah siswa dari setiap satuan pendidikan.

“Kepada setiap sekolah di Pesisir Selatan agar melaksanakan intruksi tersebut agar tidak ada lagi sekolah yang belum melakukan Update data melalui laman bos.kemdikbud.go.id, dan sekolah yang memiliki rekening tidak valid dan ganda,” Jelasnya.

Sekolah dengan rekening tidak valid harus segera menghubungi bank penyalurnya dan selanjutnya melakukan update data rekening validnya melalui laman bos.kemdikbud.go.id. Update data rekening valid pada laman bos.kemdikbud.go.id paling lambat dilakukan pada tanggal 18 Februari 2020 pukul 23.59 WIB. Dan apabila sampai dengan tanggal tersebut belum melakukan update data rekening valid, maka bos tidak dapat disalurkan.