Painan, 30 Januari 2018--Untuk menyamakan persepsi terkait beberapa regulasi perubahan partai politik (Parpol) peserta pemilihan umum (Pemilu) tahun 2019, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesisis Selatan (Pessel) gelar sosialisasi peraturan KPU.
Sedangkan untuk mencari kesepakatan terkait tahapan atau jadwal verifikasi Partai, KPU Pessel melakukan sistem pengundian.
Kebijakan itu dilakukan mengingat waktu yang tersdia untuk verifikasi terhadap 14 Parpol yang akan ikut Pemilu 2019 hanya selama tiga hari yang dimulai Selasa (30/1) hingga Kamis (1/2).
Demikian disampaikan ketua KPU Pessel, Epaldi Bahar kepada pesisirselatan.go.id Selasa (30/1) di Painan.
"Untuk mensukseskan pelaksanaan verifikasi Parpol peserta Pemilu 2019, kita dari KPU Pessel telah melakukan sosialisasi pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik peserta pemilu 2019. Sosialisasi itu bertujuan untuk menjelaskan tata cara pelaksanaan verifikasi partai politik, berdasarkan kepada PKPU nomor 6 tahun 2018," ujarnya.
Di Pessel ada 14 Partai politik akan dilakukan verivikasi, karena waktu yang tersedia hanya selama tiga hari ke depan, sehingga kepada partai peserta pemilu diharapkan bisa memanfaatkan waktu yang tersedia itu secara maksimal, sesuai dengan jadwal yang telah disepakati.
"Agar dalam pelaksanaan verifikasi Parpol peserta Pemilu 2019 sebagai mana jadwal yang telah ditetapkan tidak berbenturan, sehingga KPU Pessel melakukan pengundian jadwal," ujarnya.
Dijelaskanya bahwa pada hari pertama tersebut, ada sebanyak sepuluh partai yang akan melakukan verifikasi, dengan jadwal dibagi pada dua sesi.
"Sesi pertama yang dimulai pukul 9.00 WIB, partai yang melakukan verifikasi diantaranya, Partai PPP, PAN, NASDEM, PKS, PBB. Pada sesi ke dua yang dimulai pukul 14.00 WIB sebanyak lima partai pula, yang terdiri dari Partai Demokrat, Gerindra, PKPI, PKB, Golkar," timpalnya. (05)