• info@pesisirselatan.go.id
  • Hours: Mon-Fri: 8am – 4pm
Dinas Dukcapil Pessel Lakukan Perbaikan Data Anomali

01 Agustus 2019

470 kali dibaca

Dinas Dukcapil Pessel Lakukan Perbaikan Data Anomali

Pesisir Selatan--Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel) lakukan perbaikan data anomali.

Sebagai dinas pelaksana urusan pemerintah di bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil (Dukcapil), perbaikan data-data kependudukan menyimpang yang tidak diharapkan timbul dari proses-proses tertentu, harus dibersihkan.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Pessel, Eva Fauza Yuliasman mengatakan Kamis (1/8) bahwa berdasarkan hasil integration sistem atau hasil integrasi dari pusat Direktorat Jenderal Dukcapil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia,  data anomali dibagi pada beberapa item.

"Diantaranya, anomali umur, anomali tempat lahir, anomali tempat tinggal sebelumnya, anomali nomor KTP, anomali nomor passport, anomali nama kepala keluarga, anomali alamat dan banyak lagi. Karena menyimpang, sehingga kita lakukan perbaikan," ungkapnya.
 
Kepala Bidang (Kabid) Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan dan Pemanfaatan Data, Disdukcapil Pessel, Sartoni Nursalim, juga menjelaskan bahwa untuk Pessel juga terjadi beberapa data anomali.

"Diantaranya adalah Anomali tanggal lahir, misalnya lahir tahun 2020, anomali status kawin padahal usia masih kurang 14 tahun, dan anomali status hubungan keluarga dimana laki-laki berstatus sebagai  istri, termasuk juga alamat kosong dan lainnya," jelas Sartoni pula.

Dijelaskanya bahwa upaya yang dilakukan untuk meningkatkan pemuktahiran database kependudukan tersebut adalah dengan cara mencetak semua dokumen data anomali yang ada pada database kependudukan.

"Selain itu kita juga melakukan verifikasi ke lapangan, atau turun langsung ke masyarakat mengupdatenya ke sistem aplikasi SIAK Dukcapil," tutupnya. (05)