Pesisir Selatan
Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan Kabupaten Pesisir Selatan mengupayakan lahan pertanian berupa sawah pada daerah setempat tersertifikasi sebagai kawasan organik secara menyeluruh, namun begitu perlu juga diingatkan pada para petani agar tidak menggunakan zat kimia. Kamis (22/8).
Kepala Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan setempat, Nuzirwan mengatakan, adalah tidak ada lagi penggunaan bahan kimia baik dalam pemupukan padi hingga pengendalian hama, khusus areal persawahan harus terbebas dari bahan kimia dengan masa transisi selama kurang lebih dua tahun.
Diterangkannya, pengendalian hama dilakukan secara alami, jika mengatasi tikus bisa menambah populasi ular dan burung hantu begitu juga dengan hama lainnya juga diatasi secara alami.
" Kita Dinas Hortikultura memiliki lahan pertanian padi, menggunakan pupuk organik," terang Nuzirwan.
Dalam penggunaan pupuk organik, haruas lah mengantongi sertifikat organik yang berpedoman pada Standar Nasional Indonesia (SNI) Nomor 6729 Tahun 2016, tentang sistem pertanian organik yang diterbitkan oleh Lembaga Sertifikasi Organik (LSO).
Jika sudah dikantongi sertifikat organik maka produksi beras dari areal tersebut akan bisa dijual dengan harga mahal bahkan bisa naik dua kali lipat.
Selain itu, beras tersebut juga dengan mudah menembus pasar-pasar modern baik di dalam maupun luar provinsi.
Selain itu petani atau para konsumen dari beras tersebut juga akan lebih sehat ketika proses penanaman, produksi, hingga mengkonsumsinya.(01)