• info@pesisirselatan.go.id
  • Hours: Mon-Fri: 8am – 4pm
Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Gelar Sosialisasi Percepatan Pengelolaan  Arsip

22 Januari 2020

373 kali dibaca

Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Gelar Sosialisasi Percepatan Pengelolaan Arsip

Pesisir Selatan-Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Pesisir Selatan menggelar kegiatan sosialisasi percepatan pengelolaan arsip kepada unit kerja pencipta arsip, Selasa (21/1) di operation room kantor bupati setempat.

Kegiatan itu dibuka secara resmi oleh bupati diwakili Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Pesisir Selatan, Mawardi Roska.

Dalam sambutannya Mawardi menjelaskan, kegiatan tersebut dilaksanakan dalam rangka mewujudkan arsip sebagai alat bukti yang sah dari pertanggungjawaban tugas setiap unit kerja yang merupakan amanah Perda Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 4 Tahun 2018 tentang penyelenggaraan kearsipan.

Selanjutnya, untuk mempercepat pengelolaan arsip sesuai standar dan kaedah yang baku, akan dilakukan bimbingan langsung oleh Tim Pembina Kearsipan Daerah ke perangkat daerah masing-masing. Kegiatan itu diikuti oleh pejabat struktural, PPK, bendahara dan petugas kearsipan.

"Saya berharap agar peserta mengikuti kegiatan ini dengan baik. Kemudian mengaplikasikannya di perangkat daerah masing-masing dalam rangka mewujudkan arsip sebagai alat bukti yang sah dari pertanggungjawaban tugas setiap unit kerja, serta mempercepat pengelolaan arsip sesuai standar dan kaedah yang baku," pintanya.

Di sisi lain Mawardi menyebutkan, dengan adanya monitoring dan evaluasi pengawasan/audit kearsipan selama ini mampu memberikan motivasi untuk melakukan program-program kearsipan yang sesuai aturan baku, yang bermanfaat dan memiliki kontribusi besar bagi Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan.

“Selain itu, monitoring dan evaluasi tersebut juga memberi memotivasi, khususnya Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Pesisir Selatan untuk mengelola arsip dengan lebih baik dan lebih teliti. Kedepan terciptanya budaya tertib arsip yang berkesinambungan dan mendorong pencipta arsip dan lembaga kearsipan untuk menyelenggarakan kearsipan sesuai dengan prinsip, kaidah, standar kearsipan, dan peraturan perundangan yang baku,” katanya. (03)