Painan (30/07). Kartu Identitas Anak merupakan kartu identitas yang diterbitkan oleh pemerintah untuk mendorong peningkatan pendataan, perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional anak.
Sejak diterbitkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2016, program pembuatan dan kepemilikan kartu identitas anak sudah mulai berlaku secara nasional.
Kartu Identitas Anak (KIA) adalah bukti identitas resmi bagi anak dibawah usia 17 tahun yang berlaku layaknya KTP bagi orang dewasa. KIA ini diterbitkan oleh Dinas Dukcapil Kabupaten/Kota sama halnya dengan KTP elektronik.
KIA diterbitkan dalam 2 versi yaitu, untuk anak 0 – 5 tahun dan 5 – 17 tahun dengan masa berlaku juga berbeda untuk KIA dibawah 5 tahun akan berakhir pada saat umur anak memasuki 5 tahun dan diganti dengan KIA usia 5 tahun keatas, demikian juga untuk usia 5 tahun keatas akan berakhir pada saat menginjak usia 17 tahun dan akan diganti dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik dengan sebelumnya melakukan perekaman data biometrik.
Secara umum, KIA memiliki kegunaan yang sama dengan KTP. Menurut Permendagri nomor 2 tahun 2016, penerbitan KIA dapat melindungi pemenuhan hak anak, menjamin akses sarana umum, hingga untuk mencegah terjadinya perdagangan anak. Kartu ini juga dapat menjadi bukti identifikasi diri ketika sewaktu-waktu mengalami peristiwa buruk, tak hanya itu KIA juga berguna untuk memudahkan anak mendapatkan pelayanan publik di bidang kesehatan, pendidikan, imigrasi, perbankan, dan transportasi.
Menindaklanjuti hal tersebut, Kepala Dinas Dukcapil Pesisir Selatan, Evafauza Yuliasman, Dt. MA. Tigo Lareh, mengerahkan Unit Kerja Layanan (UKL) Kecamatan untuk mensosialisasikan tentang manfaat, syarat dan tata cara pembuatan KIA ke tengah masyarakat.
“Diawali dengan menyasar sekolah dari tingkat Taman Kanak-kanak sampai ketingkat Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama semua dokumen kependudukan. Apabila ditemui masyarakat yang ingin mengurus Kartu Keluarga ternyata masih ada anggota keluarga yang belum memiliki akta kelahiran, maka petugas pelayanan harus menerbitkan akta kelahiran tersebut demikian juga dengan dokumen lainnya termasuk KIA bagi anak, “ Pintahnya
Dilanjutkannya persyaratan untuk mendapatkan KIA, bagi bayi kelahiran baru akan diterbitkan sekaligus dengan akta kelahiran.
“Bagi anak usia sampai 5 tahun dengan melampirkan akta kelahiran, kartu keluarga dan KTP orang tua. Bagi anak usia 5 -17 tahun ditambahkan dengan pas photo berwarna ukuran 2 x 3 cm dan setiap pengajuan dilengkapi dengan mengisi formulir permohonan yang disediakan oleh Dinas Dukcapil dan yang paling penting semua pelayanan dukcapil tidak dipungut biaya,”Tutupnya.